Rabu, 09 Januari 2013

BAB 1 PERUSAHAAN DAN RUANG LINGKUPNYA


Perusahaan                                                                               

Perusahaan adalah suatau organisasi dimana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. (pengertian secara umum)

Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba. (menurut pemerintah Belanda dalam rencana UU “Wetboek van Koophandle”)

Spesialisasi adalah kegiatan suatu keluarga untuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan satu macam barang atau beberapa macam barang saja.

Differensiasi adalah penyebaran atau dengan bahan dasar yang sama biasa dibuat beberapa macam produk, dengan cara menyerahkan ke bagian-bagian yang sudah melakukan spesialisasi.

Dengan penjabaran-penjabaran seperti di atas maka kita dapat mengetahui bahwa definisi perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Menurut spesialisasi & differensiasi)

Berdasarkan definisi perusahaan diatas maka perusahaan memiliki 5 unsur penting, yaitu :
1. Sumber ekonomi alam (material dan bahan baku)
2. Sumber ekonomi manusia (tenaga kerja)
3. Sumber ekonomi modal (dana,mesin, dan gedung)
4. Sumber ekonomi manajerial (keahlian mengelola)
5. Sumber ekonomi lingkungan (social dan budaya)

ORGANISASI

Organisasi mempunyai banyak definisi karena organisasi dapat di pandang dari berbagai perspektif. Jadi organisasi dapat didefinisikan sebagai lembaga sosial yang terdiri atas sekumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang ditetapkan dan secara sadar dibentuk dan dikoordinasi dalam melaksanakan suatu kegiatan tertentu dengan tujuan untuk mencapai hasil-hasil yang telah ditetapkan.

PRODUKSI

Produksi atau aktivitas produksi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengolah suatu bahan atau sumber-sumber ekonomi yang ada agar tercipta suatu produk yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi (menaikkan faedahnya).

Pada dasarnya produksi bisa di bagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Produksi Langsung, di bagi menjadi 2 :
a. Produksi Primer (ekstratif), yaitu suatu usaha aktivitas produksi yang bisa menghasilkan suatu produk dengan menggunakan bahan langsung dari alam.
Misalnya : hasil pertanian, perkebunan dan perikanan
b. Produksi Sekunder
Usaha dengan menggunakan bahan yang sudah diolah untuk kembali di olah lagi menjadi barang lebih bermanfaat.
Misalnya : pembuatan mobil, sepeda, baju dan sebagainya.
2. Produksi Tak Langsung, yaitu produksi yang tidak menaikkan nilai penggunaan dan bukan dari alam tetapi memberikan sumbangan jasa yang sangat bermanfaat bagi perusahaan.
Misalnya : Akuntan, ilmuwan, satpam, dan sebagainya.

LABA / KEUNTUNGAN

Laba atau keuntungan bukanlah merupakan tujuan akhir dari suatu perusahaan, melainkan salah satu tujuan perusahaan yang harus di capai. Tujuan secara umum perusahaan yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok yaitu :
1. Pencapaian laba maksimum
2. Kelangsungan hidup (survival)
3. Pertumbuhan perusahaan (growth)
4. Prestise
5. Kesejahteraan masyarakat
6. Kesejahteraan anggota perusahaan, dan sebagainya

Laba merupakan selisih antara penjualan dengan biaya yang digunakan untuk menghasilkan barang tersebut. Atau dengan kata lain laba merupakan selisih dari pendapatan dikurangin ongkos, baik ongkos tenaga kerja, modal, maupun ongkos sewa.

Perusahaan sebagai suatu sistem mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. Komplek
2. Sebagai satu kesatuan
3. Bermacam-macam
4. Sifat dinamis

PERUSAHAAN DALAM INDUSTRI DAN BISNIS

Perusahaan dalam dunia usaha berperan sebagai perantara untuk mempertemukan sumber faktor produksi dengan konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumen yang meliputi semua aspek kegiatan untuk menyalurkan barang dari bahan mentah sampai menjual barang jadi.

Kegiatan bisnis meliputi :
1. Perdagangan
2. Penyimpanan
3. Pembelanjaan
4. Pemberian informasi
5. Dan sebagainya

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis, yaitu :
a. Inflasi
b. Pengangguran
c. Tabungan dan investasi
d. Pemerintah
e. Produktivitas

Kelima faktor diatas sangat mempengaruhi sistem bisnis yang terdapat di suatu negara. Faktor yang paling besar pengaruhnya adalah inflasi dan pengangguran, dinyatakan dengan semakin mahalnya harga-harga barang dan jasa di pasar akan menyebabkan turunnya jumlah pembelian secara umum.

PERBEDAAN BADAN USAHA DENGAN PERUSAHAAN

Badan usaha adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan. Jadi badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis. Sedangkan perusahaan merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupakan alat bagi badan usaha untuk menghasilkan keuntungan.

Secara garis besar perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah sebagai berikut :
a. Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung atau rugi.
b. Perusahaan dapat berupa toko, instansi, pabrik dan sebagainya sedangkan badan usaha dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

1. Pemilihan bentuk perusahaan
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk. Biasanya dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih.

Faktor-faktor bentuk badan hukum (perusahaan) :
a. Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri
b. Jenis usaha yang di jalankan
c. Sistem pengawasan perusahaan
d. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
e. Cara pembagian keuntungan perusahaan
f. Resiko yang dihadapi
g. Jangka waktu pendirian perusahaan
h. Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya

2. Bentuk Perusahaan secara yuridis
Dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Perusahaan perseorangan
b. Firma (fa)
c. Persekutuan Komanditer (CV)
d. Perseroan Terbatas (PT)
e. Perusahaan Negara (PN)
f. Koperasi
g. Yayasan

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Firma (Fa)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan.

Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sebagai berikut :
a. Sekutu Komplementer (General Partner)
b. Sekutu Komanditer (Limeted Partner)

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian CV adalah :
1. Dalam hal kepemilikan saham, pada saat awalnya harus sudah ditentukan dulu aturannya apakah saham yang dipegang bisa dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan bila si pemilik meninggal dunia
2. Kalau saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus dibedakan
3. Kalau saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut disebut Joint Stock Company. Sedangkan kalau saham yang dikeluarkan sebaliknya maka CV ini disebut Limited Partnership Association
4. Sekutu-sekutu dalam CV selain sekutu komanditer dan sekutu komplementer, menurut Basu Swastha an Ibnu S ada beberapa macam lagi, yaitu :
a. Sekutu Diam (Silent Partner)
b. Sekutu Rahasia (Secret Partner)
c. Sekutu Dorman (Dormant Partner)
d. Sekutu Nominal (Nominal Partner)
e. Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Yunior Partner)

Perseroan Terbatas
PT atau Naanloze Vennootxchaap adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas :
a. Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan
b. Pendirian PT diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan syarat-syarat financial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah
c. Setiap enam bulan atau setahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham” dimana pemegang saham boleh memberikan suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya
d. Penunujukan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan (Direksi)
e. PT akan memilih dewan direktur (Boards Directors) melalui rapat umum pemegang saham.
f. Saham PT dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung antar pemegang saham

Pembagian PT ada 2 bagian :
a. PT Tertutup yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
b. PT Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek.

PERUSAHAAN NEGARA ( PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA = PERSERO )
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab UU Hukum Dagang dimana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dan dipisahkan dari kekayaan Negara (Menurut PP pengganti Undang-Undang No:1 Tahun 1969).

Syarat-syarat pendirian Persero dalam PP Republik Indonesia No 12 Tahun 1969 :
a. Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional
b. Telah menyusun neraca dan perkiraan laba rugi sampai saat dijadikan sebagai persero dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan Negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan
c. Telah melunasi semua hutang kepada kas umum Negara.
d. Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi.

Ada tiga bentuk pembedaan usaha Negara yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan) : perusahaan negara yang pengelolaan modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja Negara. ( misal: PJKA, Jawatan Pegadaian, dsb)
b. Perusahaan Perseroan (Persero)
c. Perusahaan Umum (Perum) : perusahaan Negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan Negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi. (missal: PLN, Perumtel, dan PAM)

KOPERASI
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan. (menurut UU  Peraturan Perkoperasian No 12 Tahun 1969)

Fungsi-fungsi Koperasi :
a. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b. Alat pendemokrasian ekonomi sosial
c. Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia
d. Alat Pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Bentuk koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bagian :

KERJASAMA ANTAR PERUSAHAAN
Kerjasama antar perusahaan timbul untuk mengurangi adanya persaingan yang tidak sehat antar sesama perusahaan, ditambah lagi karena perkembangan perekonomian yang pesat menyuburkan pertumbuhan jumlah perusahaan dalam kegiatan perekonomian bisnis.
Persaingan yang timbul antar perusahaan dibedakan menjadi 2 golongan :
a. Persaingan Sempurna, yaitu persaingan dimana jumlah penjual dan pembeli terhadap barang yang sejenis sangat banyak dan tidak dapat mempengaruhi harga jual barang tersebut.
b. Persaingan Tidak Sempurna, yaitu persaingan yang memungkinkan dapat mempengaruhi penentuan harga jual produksi karena barang yang dijual unik dan lain dengan barang sejenis yang lainnya disamping jumlah yang ditawarkan relatif cukup besar. (meliputi: persaingan monopoli, oligopoli, persaingan monopolistis, dsb

Bentuk kerjasama antar perusahaan bisa berbentuk :
1. Kartel, yaitu kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis dibawah perjanjian tetapi masing-masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
Jenis-jenis bentuk kartel :
a. Kartel Produksi
b. Kartel Harga
c. Kartel Daerah
d. Kartel Kondisi (syarat)
2. Sindikat, yaitu bentuk kerjasama yang bersifat sementara antara beberapa orang atau perusahaan untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian dan biasanya hanya menyangkut sumber keuangan terutama dalam memperjualbelikan surat-surat berharga suatu perusahaan.
3. Trust, ciri-cirinya :
a. Resiko tetap menjadi tanggungan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung
b. Semua kebaikan dan kelemahan dari perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang
c. Kebebasan masing-masing perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang
4. Joint Venture, cirri-cirinya :
a. Tanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antara masing-masing partner (perusahaan-perusahaan yang berlainan)
b. Kelemahan masing-masing perusahaan tetap menjadi beban mereka
c. Masing-masing perusahaan yang berjoint venture masih tetap mempunyai kebebasan
5. Holding Company, cirri-cirinya :
a. Semua resiko ditanggung oleh perusahaan yang mengambil alih
b. Semua kebaikan dan kelemahan dari perusahaan yang diambil alih sama-sama diterima
c. Perusahaan yang diambil alih kehilangan kemerdekaannya, sedangkan perusahaan yang mengambil alih tetap mempunyai posisi semula

LOKASI PERUSAHAAN
Lokasi perusahaan sangat penting untuk diperhatikan karena lokasi perusahaan merupakan tempat dimana perusahaan yang mendirikan melaksanakan kegiatan operasionalnya.

Pertimbangan yang dipakai perusahaan untuk memilih lokasi perusahaan dapat didasarkan pada :
1. Hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekonomi.
Bertujuan untuk efisiensi produksi, misalnya: apakah perusahaan tersebut lebih baik dekat dengan bahan baku,SDA,pasar,tenaga kerja ataupun dengan alasan pertimbangan minimisasi ongkos transportasi tersebut.
2. Hubungan perusahaan dengan sejarah.
Lokasi perusahaan yang dipilih karena ada hubungannya dengan sejarah ditempat lokasi, misalnya asal mula batik di Solo,Yogyakarta maka lokasi perusahaan yang dipilih adalah kota Solo atau Yogyakarta.
3. Hubungan perusahaan dengan pemerintah.

Lokasi perusahaan yang ditentukan oleh pemerintah maka pengoperasian kegiatan perusahaan diharapkan jangan sampai mengganggu masyarakat sekitarnya, misal: pabrik amunisi, pabrik susu, dsb.

LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 bagian :
1. Lingkungan Khusus, yaitu lingkungan perusahaan yang sangat berhubungan erat dengan keberhasilan memproduksi atau menghasilkan barang yang akan dijual, karena lingkungan ini mnecakup bagaimana perusahaan mendapatkan bahan mentah untuk kembali mengolahnya tergantung pada tingkat teknologi produksi yang dimiliki perusahaan.
2. Lingkungan Umum.
Kalau perusahaan sudah bisa mengatasi masalah yang menyangkut lingkungan khusus perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa langsung bebas, karena diluar itu perusahaan juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan umum yang ada diluar kontrol perusahaan.


KESIMPULAN 

Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.

Daftar Pustaka 

Widyatmini.1996.pengantar bisnis.;Jakarta.Universitas Gunadarma.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar