Perusahaan
Perusahaan adalah suatau organisasi dimana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. (pengertian secara umum)
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara terputus-putus, dengan
terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba. (menurut
pemerintah Belanda dalam rencana UU “Wetboek van Koophandle”)
Spesialisasi
adalah kegiatan suatu keluarga untuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan satu
macam barang atau beberapa macam barang saja.
Differensiasi
adalah penyebaran atau dengan bahan dasar yang sama biasa dibuat beberapa macam
produk, dengan cara menyerahkan ke bagian-bagian yang sudah melakukan
spesialisasi.
Dengan
penjabaran-penjabaran seperti di atas maka kita dapat mengetahui bahwa definisi
perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan
sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir
sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa
memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. (Menurut spesialisasi &
differensiasi)
Berdasarkan
definisi perusahaan diatas maka perusahaan memiliki 5 unsur penting, yaitu :
1.
Sumber ekonomi alam (material dan bahan baku)
2.
Sumber ekonomi manusia (tenaga kerja)
3.
Sumber ekonomi modal (dana,mesin, dan gedung)
4.
Sumber ekonomi manajerial (keahlian mengelola)
5.
Sumber ekonomi lingkungan (social dan budaya)
ORGANISASI
Organisasi mempunyai banyak definisi karena organisasi dapat di pandang dari berbagai perspektif. Jadi organisasi dapat didefinisikan sebagai lembaga sosial yang terdiri atas sekumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang ditetapkan dan secara sadar dibentuk dan dikoordinasi dalam melaksanakan suatu kegiatan tertentu dengan tujuan untuk mencapai hasil-hasil yang telah ditetapkan.
PRODUKSI
Produksi atau aktivitas produksi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk mengolah suatu bahan atau sumber-sumber ekonomi yang ada agar tercipta suatu produk yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi (menaikkan faedahnya).
Pada
dasarnya produksi bisa di bagi menjadi dua bagian yaitu :
1.
Produksi Langsung, di bagi menjadi 2 :
a. Produksi
Primer (ekstratif), yaitu suatu usaha aktivitas produksi yang bisa menghasilkan
suatu produk dengan menggunakan bahan langsung dari alam.
Misalnya
: hasil pertanian, perkebunan dan perikanan
b.
Produksi Sekunder
Usaha
dengan menggunakan bahan yang sudah diolah untuk kembali di olah lagi menjadi
barang lebih bermanfaat.
Misalnya
: pembuatan mobil, sepeda, baju dan sebagainya.
2.
Produksi Tak Langsung, yaitu produksi yang tidak menaikkan nilai penggunaan dan
bukan dari alam tetapi memberikan sumbangan jasa yang sangat bermanfaat bagi
perusahaan.
Misalnya
: Akuntan, ilmuwan, satpam, dan sebagainya.
LABA /
KEUNTUNGAN
Laba atau keuntungan bukanlah merupakan tujuan akhir dari suatu perusahaan, melainkan salah satu tujuan perusahaan yang harus di capai. Tujuan secara umum perusahaan yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok yaitu :
1.
Pencapaian laba maksimum
2.
Kelangsungan hidup (survival)
3.
Pertumbuhan perusahaan (growth)
4.
Prestise
5.
Kesejahteraan masyarakat
6.
Kesejahteraan anggota perusahaan, dan sebagainya
Laba
merupakan selisih antara penjualan dengan biaya yang digunakan untuk
menghasilkan barang tersebut. Atau dengan kata lain laba merupakan selisih dari
pendapatan dikurangin ongkos, baik ongkos tenaga kerja, modal, maupun ongkos
sewa.
Perusahaan
sebagai suatu sistem mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1.
Komplek
2.
Sebagai satu kesatuan
3.
Bermacam-macam
4. Sifat
dinamis
PERUSAHAAN
DALAM INDUSTRI DAN BISNIS
Perusahaan dalam dunia usaha berperan sebagai perantara untuk mempertemukan sumber faktor produksi dengan konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumen yang meliputi semua aspek kegiatan untuk menyalurkan barang dari bahan mentah sampai menjual barang jadi.
Kegiatan
bisnis meliputi :
1.
Perdagangan
2.
Penyimpanan
3. Pembelanjaan
4.
Pemberian informasi
5. Dan
sebagainya
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis, yaitu :
a.
Inflasi
b.
Pengangguran
c.
Tabungan dan investasi
d.
Pemerintah
e.
Produktivitas
Kelima
faktor diatas sangat mempengaruhi sistem bisnis yang terdapat di suatu negara.
Faktor yang paling besar pengaruhnya adalah inflasi dan pengangguran,
dinyatakan dengan semakin mahalnya harga-harga barang dan jasa di pasar akan
menyebabkan turunnya jumlah pembelian secara umum.
PERBEDAAN
BADAN USAHA DENGAN PERUSAHAAN
Badan usaha adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan. Jadi badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis. Sedangkan perusahaan merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupakan alat bagi badan usaha untuk menghasilkan keuntungan.
Secara
garis besar perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah sebagai berikut
:
a.
Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan
untung atau rugi.
b.
Perusahaan dapat berupa toko, instansi, pabrik dan sebagainya sedangkan badan
usaha dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya.
c.
Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang
kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
BENTUK-BENTUK
PERUSAHAAN
1. Pemilihan bentuk perusahaan
Pemilihan
bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan
perusahaan yang akan dibentuk. Biasanya dilakukan pada saat permulaan akan
melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan
terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih.
Faktor-faktor
bentuk badan hukum (perusahaan) :
a. Jumlah
modal yang dimiliki oleh para pendiri
b. Jenis
usaha yang di jalankan
c.
Sistem pengawasan perusahaan
d.
Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan
e. Cara
pembagian keuntungan perusahaan
f.
Resiko yang dihadapi
g.
Jangka waktu pendirian perusahaan
h.
Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya
2.
Bentuk Perusahaan secara yuridis
Dilihat
dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut:
a.
Perusahaan perseorangan
b. Firma
(fa)
c.
Persekutuan Komanditer (CV)
d.
Perseroan Terbatas (PT)
e.
Perusahaan Negara (PN)
f.
Koperasi
g.
Yayasan
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu
orang, dimana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang
perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki
seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Firma
(Fa)
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas
terhadap resiko dan hutang perusahaan.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah merupakan persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sebagai
berikut :
a.
Sekutu Komplementer (General Partner)
b.
Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pendirian CV adalah :
1. Dalam
hal kepemilikan saham, pada saat awalnya harus sudah ditentukan dulu aturannya
apakah saham yang dipegang bisa dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan
bila si pemilik meninggal dunia
2. Kalau
saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus dibedakan
3. Kalau
saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut disebut Joint Stock
Company. Sedangkan kalau saham yang dikeluarkan sebaliknya maka CV ini disebut
Limited Partnership Association
4.
Sekutu-sekutu dalam CV selain sekutu komanditer dan sekutu komplementer,
menurut Basu Swastha an Ibnu S ada beberapa macam lagi, yaitu :
a.
Sekutu Diam (Silent Partner)
b.
Sekutu Rahasia (Secret Partner)
c.
Sekutu Dorman (Dormant Partner)
d.
Sekutu Nominal (Nominal Partner)
e.
Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Yunior Partner)
Perseroan
Terbatas
PT atau
Naanloze Vennootxchaap adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan
kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing.
Ciri-ciri
Perseroan Terbatas :
a.
Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang-hutang perusahaan
b. Pendirian
PT diperlukan adanya akte notaries maupun pemenuhan syarat-syarat financial
atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah
c.
Setiap enam bulan atau setahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang
Saham” dimana pemegang saham boleh memberikan suaranya sesuai dengan jumlah
saham yang dimilikinya
d.
Penunujukan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk
mengontrol perusahaan (Direksi)
e. PT
akan memilih dewan direktur (Boards Directors) melalui rapat umum pemegang
saham.
f. Saham
PT dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung antar pemegang saham
Pembagian
PT ada 2 bagian :
a. PT
Tertutup yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki
oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak
diperjualbelikan di bursa efek.
b. PT
Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi
masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
PERUSAHAAN NEGARA ( PERUSAHAAN TERBATAS NEGARA = PERSERO )
Persero
adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab UU Hukum
Dagang dimana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh Negara dan
dipisahkan dari kekayaan Negara (Menurut PP pengganti Undang-Undang No:1 Tahun
1969).
Syarat-syarat
pendirian Persero dalam PP Republik Indonesia No 12 Tahun 1969 :
a. Telah
melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor
produksi menunjang perbandingan yang rasional
b. Telah
menyusun neraca dan perkiraan laba rugi sampai saat dijadikan sebagai persero
dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan
Negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan
c. Telah
melunasi semua hutang kepada kas umum Negara.
d. Ada
harapan untuk mengembangkan usahanya lagi.
Ada tiga
bentuk pembedaan usaha Negara yaitu :
a.
Perusahaan Jawatan (Perjan) : perusahaan negara yang pengelolaan modalnya dan
eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja
Negara. ( misal: PJKA, Jawatan Pegadaian, dsb)
b.
Perusahaan Perseroan (Persero)
c.
Perusahaan Umum (Perum) : perusahaan Negara yang modalnya selalu dipisahkan
dari kekayaan Negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan
dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi. (missal: PLN, Perumtel, dan PAM)
KOPERASI
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
kegotong-royongan. (menurut UU Peraturan
Perkoperasian No 12 Tahun 1969)
Fungsi-fungsi
Koperasi :
a. Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b. Alat
pendemokrasian ekonomi sosial
c.
Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia
d. Alat
Pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia,
serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Bentuk
koperasi dapat dibedakan menjadi 2 bagian :
KERJASAMA
ANTAR PERUSAHAAN
Kerjasama
antar perusahaan timbul untuk mengurangi adanya persaingan yang tidak sehat
antar sesama perusahaan, ditambah lagi karena perkembangan perekonomian yang
pesat menyuburkan pertumbuhan jumlah perusahaan dalam kegiatan perekonomian
bisnis.
Persaingan
yang timbul antar perusahaan dibedakan menjadi 2 golongan :
a.
Persaingan Sempurna, yaitu persaingan dimana jumlah penjual dan pembeli
terhadap barang yang sejenis sangat banyak dan tidak dapat mempengaruhi harga
jual barang tersebut.
b.
Persaingan Tidak Sempurna, yaitu persaingan yang memungkinkan dapat
mempengaruhi penentuan harga jual produksi karena barang yang dijual unik dan
lain dengan barang sejenis yang lainnya disamping jumlah yang ditawarkan
relatif cukup besar. (meliputi: persaingan monopoli, oligopoli, persaingan
monopolistis, dsb
Bentuk
kerjasama antar perusahaan bisa berbentuk :
1. Kartel,
yaitu kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis dibawah
perjanjian tetapi masing-masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan
masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian
hanya bersifat terbatas.
Jenis-jenis
bentuk kartel :
a.
Kartel Produksi
b.
Kartel Harga
c.
Kartel Daerah
d.
Kartel Kondisi (syarat)
2.
Sindikat, yaitu bentuk kerjasama yang bersifat sementara antara beberapa orang
atau perusahaan untuk melaksanakan proyek khusus dibawah suatu perjanjian dan
biasanya hanya menyangkut sumber keuangan terutama dalam memperjualbelikan
surat-surat berharga suatu perusahaan.
3.
Trust, ciri-cirinya :
a.
Resiko tetap menjadi tanggungan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung
b. Semua
kebaikan dan kelemahan dari perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang
c.
Kebebasan masing-masing perusahaan yang mengadakan fusi sama sekali hilang
4. Joint
Venture, cirri-cirinya :
a.
Tanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antara masing-masing partner
(perusahaan-perusahaan yang berlainan)
b.
Kelemahan masing-masing perusahaan tetap menjadi beban mereka
c.
Masing-masing perusahaan yang berjoint venture masih tetap mempunyai kebebasan
5.
Holding Company, cirri-cirinya :
a. Semua
resiko ditanggung oleh perusahaan yang mengambil alih
b. Semua
kebaikan dan kelemahan dari perusahaan yang diambil alih sama-sama diterima
c.
Perusahaan yang diambil alih kehilangan kemerdekaannya, sedangkan perusahaan
yang mengambil alih tetap mempunyai posisi semula
LOKASI
PERUSAHAAN
Lokasi
perusahaan sangat penting untuk diperhatikan karena lokasi perusahaan merupakan
tempat dimana perusahaan yang mendirikan melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Pertimbangan
yang dipakai perusahaan untuk memilih lokasi perusahaan dapat didasarkan pada :
1.
Hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekonomi.
Bertujuan
untuk efisiensi produksi, misalnya: apakah perusahaan tersebut lebih baik dekat
dengan bahan baku,SDA,pasar,tenaga kerja ataupun dengan alasan pertimbangan
minimisasi ongkos transportasi tersebut.
2.
Hubungan perusahaan dengan sejarah.
Lokasi
perusahaan yang dipilih karena ada hubungannya dengan sejarah ditempat lokasi,
misalnya asal mula batik di Solo,Yogyakarta maka lokasi perusahaan yang dipilih
adalah kota Solo atau Yogyakarta.
3.
Hubungan perusahaan dengan pemerintah.
Lokasi
perusahaan yang ditentukan oleh pemerintah maka pengoperasian kegiatan
perusahaan diharapkan jangan sampai mengganggu masyarakat sekitarnya, misal:
pabrik amunisi, pabrik susu, dsb.
LINGKUNGAN
PERUSAHAAN
Lingkungan
perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 bagian :
1.
Lingkungan Khusus, yaitu lingkungan perusahaan yang sangat berhubungan erat
dengan keberhasilan memproduksi atau menghasilkan barang yang akan dijual,
karena lingkungan ini mnecakup bagaimana perusahaan mendapatkan bahan mentah
untuk kembali mengolahnya tergantung pada tingkat teknologi produksi yang
dimiliki perusahaan.
2.
Lingkungan Umum.
Kalau
perusahaan sudah bisa mengatasi masalah yang menyangkut lingkungan khusus
perusahaan maka perusahaan tersebut tidak bisa langsung bebas, karena diluar
itu perusahaan juga sangat dipengaruhi oleh lingkungan umum yang ada diluar
kontrol perusahaan.
KESIMPULAN
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Daftar
Pustaka
Widyatmini.1996.pengantar bisnis.;Jakarta.Universitas Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar