Koperasi
Susu di daerah Nongkojajar
Badan
Usaha
a. Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk
pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
b. Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
c. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system)
Dalam koperasi Peternakan
Sapi Perah Setia Kawan terdapat 4 badan usaha tersebut. Koperasi Pertenakan
Sapi Perah Setia Kawan semakin hari semakin
berkembang dan segala bentuk transaksi pembayaran lancar, bahkan ekonomi di
Nongkojajar pun berkembang. Sebelum adanya koperasi, mereka masih menjual
perahan susu sendiri-sendiri dan pada akhirnya kesulitan dalam menjual karena
ada persaingan tidak bagus antar peternak.
”Kunci sukses dari
Koperasi Setia Kawan adalah kebersamaan dan keterbukaan. Setiap anggota
koperasi membayar sumbangan pokok Rp 25.000, sumbangan wajib 2,5 persen setiap
liter. Mereka menerima hasil penjualan usahanya setiap 10 hari, sehingga tidak
harus menunggu lama untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
Tujuan dan Nilai Koperasi :
a.
Memaksimumkan Keuntungan
b.
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
c.
Meminimumkan Biaya
Koperasi Peternakan Sapi
Perah Setia Kawan sangat memaksimumkan keuntungan dan nilai perusahaan. Selain
susunya diminum oleh orang-orang Belanda, kotorannya pun dimanfaatkan oleh
masyarakat Nangkojajar untuk kebutuhan pupuk tanaman sayur mayur.
Dulunya tidak ada
listrik, air bersih kini masuk ke kampung-kampung karena ada Koperasi Setia
Kawan yang menyisihkan sebagian dari SHU nya dimasukkan ke dalam DPK. Kita
berikan 2,5 persen dari sisa hasil usaha. Dengan adanya Koperasi Peternakan
Sapi Perah Setia Kawan anggota dapat meminimumkan biaya dalam perdagangan susu,
uang susu lancar karena sudah ditanggung koperasi. Harga juga terkendali, tidak
dipermainkan tengkulak dan kesehatan sapi terjaga.
Tujuan
Perusahaan Koperasi :
a. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
b. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
c. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU
No. 25, 1992)|
d. Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Di dalam Koperasi
Peternakan Sapi Perah Setia Kawan ke empat tujuan perusahaan koperasi itu masuk
ke dalam tujuan perusahaan Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan. KPSP
berorientasi pada laba yang dihasilkan dari penjualan susu sapi perah yang
dijual kepada konsumen. Pelayanan yang diberikan KPSP sangat mengayomi
masyarakat Nongkojajar sehingga masyarakat Nongkojajar dapat menjual susu-susu
sapi perahnya itu secara bersamaan dan menghasilkan keuntungan yang memuaskan.
Dengan dibentuknya KPSP itu masyarakat Nongkojajar tidak lagi berjualan
sendiri-sendiri yang sebelumnya ada kesulitan dalam menjual karena ada
persaingan tidak bagus antar peternak.
Teori
Bisnis pada Sukses Koperasi :
a. Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para
pemegang saham (stake holders)
b. Maximization
of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan
manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi
penggunaan manajemen
c. Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya
perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan
yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Koperasi Peternakan Sapi
Perah Setia Kawan dalam teori bisnis ini hanya ada 2 yang termasuk dalam
Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan . KPSP Setia Kawan di Nangkojajar
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh. Disini diliat bahwa
keberhasilan koperasi ini mampu mengangkat tingkat kesejahteraan masyarakat
Nongkojajar. Bahkan, dari pembangunan sekolah, gaji guru agama sampai
pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan lain-lain, semua dibiayai
dari keberhasilan KPSP Setia Kawan dalam mengembangkan usaha sapi perah anggotanya.
Dan di dalam KPSP Setia Kawan terdapat adanya perjuangan dan usaha keras dari
pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, yaitu
contohnya seperti masyarakat Nangkojajar yang bernama Bapak Patah A, MA
peternak sapi perah yang kepemilikan sapinya memenangkan kontes Ratu Sapi.
Awalnya, rumah yang ditempatinya hanya rumah papan dengan ukuran 4 x 8 meter.
Bermodal 4 ekor lembu pedit (dara), setelah menjadi anggota Koperasi Peternak
Sapi Perah Setia Kawan pada 1982, sapi perah yang dimilikinya pun berkembang
menjadi 18 ekor sapi pada 1989. Hasilnya, hampir setiap tahun ia berangkat naik
haji bersama isterinya. Rumah yang ditempatinya kini pun, bukan lagi rumah
papan. Melainkan rumah yang berdiri kokoh dipinggir jalan desa Nongkojajar. Hal
sama dirasakan Juriyanto, yang dulunya hanya kuli panggul air dari gunung,
namun kerja kerasnya merawat satu ekor sapi perah, keilmuannya pun berkembang
setelah bergabung menjadi anggota KPSP Setia Kawan.
Di dalam Koperasi
Peternakan Sapi Perah Setia Kawan tidak terdapat penerapan pemisahan pemilik
dan manajemen. Di dalam koperasi ini terjalin kebersamaan dan keterbukaan
diantara anggota-anggotanya. Disebabkan adanya kesulitan dalam menjual
susu-susu perah jika dilakukan sendiri-sendiri. Dan juga usaha peternak itu
macam-macam, yaitu ada pertanian, dagang, dll sehingga tidak mungkin peternak
menjual sendiri-sendiri hasil susu perahnya tersebut.
Teori
Laba pada Sukses Koperasi :
a. Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi
partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
b. Innovation
theory of profit ; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan
organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
c. Managerial Efficiency Theory of profit ; organisasi yang
dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata-rata laba normal.
Ketiga teori laba diatas
semuanya terdapat dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan. Semua
anggota koperasi ini sangat berpatisipasi untuk mengelola dan menjalankan
Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dengan kebersamaan dan keterbukaan.
Sehingga setiap 10 hari mereka menerima hasil penjualan usahanya dan tidak
harus menunggu lama untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Selain susu yang
dihasilkan dari sapi perah itu untuk diminum oleh masyarakat sekitar,
kotorannya juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pupuk tanaman sayur mayur
oleh masyarakat Nongkojajar. Anggota-anggota Koperasi Peternakan Sapi Perah
Setia Kawan dalam hal mengelola koperasi sangat efisien dan sangat efektif.
Mereka secara bersama-sama bangkit dan menjalankan koperasi ini agar berkembang
dengan pesat setiap tahunnya.
Status
dan Motif Anggota :
a. Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna
(users/customers)
b. Owners:
menanamkan modal investasi
c. Customers: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
d. Kriteria
minimal anggota koperasi
1. Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
2. Memiliki
pola income reguler yang pasti
Koperasi Peternakan Sapi
Perah Setia Kawan di dalamnya terdapat owner yaitu orang yang menanamkan modal
investasi. Banyak warga Nongkojajar yang menjadi owner di koperasi itu. Mereka
sangat antusias untuk menanamkan modalnya. Dengan mereka menanamkan modalnya ke
KPSP itu koperasi dapat berkembang dengan pesat sehingga dapat menghasilkan
keuntungan dalam penjualan susu perah tersebut. Banyak customer yang membeli
susu sapi perah di Nongkojajar itu. Bahkan, sampai di luar Nongkojajar pun ada
yang membeli susu perah tersebut. Di dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia
Kawan tidak ada kriteria buat menjadi anggota koperasi. Semua orang boleh
menjadi anggota koperasi ini, tetapi harus bisa mengelola koperasi ini secara
kebersamaan dan keterbukaan. Dengan orang-orang menjadi anggota koperasi ini
dapat meningkatkan kehidupan yang lebih baik lagi.
Permodalan
Koperasi :
a. UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri
dan modal pinjaman (luar).
b. Modal
Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
c. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Dalam Koperasi Peternakan
Sapi Perah Setia Kawan di dalamnya terdapat 2 modal koperasi yaitu modal
sendiri dan modal pinjaman. Setiap anggota koperasi ini membayar sumbangan
pokok Rp 25.000, sumbangan wajib 2,5 persen setiap liter. KPSP Setia Kawan
sering memberikan bingkisan kepada peternak dari sisa hasil usaha (SHU)
sebanyak 45 persen. Sebagian lagi untuk penambahan modal, dana pendidikan, dana
sosial, dana pengurus dan dana karyawan. Kemudian ada Dana Pembangunan Wilayah
Kerja (DPK) yang menjadi kontribusi bagi kesejahteraan desa.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Sisa Hasil Usaha anggota
Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan tidak diberikan pada setiap akhir
tahun kepada anggotanya, tetapi diberikan setiap 10 hari. Dengan Sisa Hasil
Usaha tersebut Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dapat
memberikan bingkisan kepada peternak sebanyak 45 persen dari SHU. Sebagian lagi
untuk penambahan modal, dana pendidikan, dana sosial, dana pengurus dan dana
karyawan. Kemudian ada Dana Pembangunan Wilayah Kerja (DPK) yang menjadi
kontribusi bagi kesejahteraan desa.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi:
- SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian
- SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan prinsi-prinsip
pembagian SHU terdapat dalam koperasi ini. Keempat prinsip tersebut dijalankan
oleh koperasi ini. SHU yang terdapat dikoperasi ini bersifat transparan dan
bersumber dari anggota. Banyak anggota yang menyisahkan hasil SHUnya untuk
kegiatan Nongkojajar. Dan mereka rutin setiap habis menerima uang hasil
penjualan yang mereka terima setiap 10 hari, mereka memberikan dananya untuk
keperluan lain. SHU Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan berasal dari
modal atau transaksi usaha anggota dengan menjual susu-susu sapi perah ke
pabrik-pabrik maupun ke masyarakat sekitar Nongkojajar. Dengan mereka menjadi
anggota koperasi mereka setiap harinya mendapatkan penghasilan yang maksimum
bahkan lebih dari cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga
mereka. Dan SHU ini dibayarkan secara tunai ke anggota-anggota KPSP. Sehingga
anggota tidak harus menunggu lama untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
SHU per Anggota :
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
Definisi Manajemen menurut Stoner : suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Koperasi Peternakan Sapi
Perah Setia Kawan mempunyai organisasi-organisasi yang saling menjaga
kebersamaan dan keterbukaan diantara anggotanya. Mereka saling memberikan
pengarahan satu sama lain agar koperasi berjalan dengan lancar sampai
tahun-tahun berikutnya, sehingga KPSP Setia Kawan ini dapat berkembang dengan
pesat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Nongkojajar seperti tujuan
mereka membentuk koperasi ini.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
KPSP Setia Kawan ini di dalamnya terdapat 4 unsur perangkat
manajemen koperasi, yaitu ada anggota yang merupakan masyarakat Nongkojajar itu
sendiri, ada pengurus yang merupakan gabungan dari beberapa koperasi di sekitar
daerah Nongjajar yang akhirnya menjadi pengurus tetap KPSP Setia Kawan, ada
manajer yang menjadi ketua dalam berjalannya koperasi ini sehingga membuat KPSP
ini berkembang dengan pesat, dan di dalam koperasi ini juga terdapat karyawan
yang menjadi penghubung antara manajemen dengan anggota pelanggan. Mereka
bekerja sama untuk menjadikan koperasi ini sejahtera diantara para anggotanya
dan menciptakan suasana kekeluargaan diantara para anggotanya.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a.
Rapat
Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam
rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di
luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Koperasi Peternakan Sapi
Perah Setia Kawan dalam melaksanakan rapat anggota mempunyai hak dan kewajiban
yang sama diantara anggotanya untuk menyampaikan pendapat. Semua anggota berhak
untuk menyampaikan pendapatnya di dalam pelaksanaan rapat anggota, sehingga
koperasi ini tidak ada pertentangan diantara para anggotanya. Dan kunci utama
dari koperasi ini yaitu adanya keterbukaan dan kebersamaan diantara para
anggota, pengurus maupun manajer koperasi ini.
b. Pengurus
Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “ The Board
of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
1. Pusat
pengambil keputusan tertinggi
2. Pemberi
nasihat
3. Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
4. Penjaga
berkesinambungannya organisasi
5. Simbol
Dalam Koperasi Peternakan
Sapi Perah Setia Kawan hanya ada 4 fungsi pengurus yang terdapat dalam koperasi
ini, yaitu pusat pengambilan keputusan terakhir, pemberi nasihat,
pengawas/orang yang dapat dipercaya dan penjaga berkesinambungan organisasi. Di
dalam koperasi ini tidak terdapat simbol. Koperasi ini dalam mengambil
keputusan sangat tepat dan efektif. Selalu lebih mementingkan kebersamaan dan
keterbukaan diantara para anggotanya.
c.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata
kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengurus Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan sering
melakukan pengawasan terhadap koperasi ini. Mereka sering mendata setiap hasil
susu perah yang koperasi jual apakah mendapatkan keuntungan yang lebih atau
tidak mendapatkan keuntungan. Setelah mendapat data itu mereka langsung membuat
laporan supaya anggota mengetahui tentang kondisi hasil keuntungan koperasi ini
dalam menjual susu-susu sapi perahnya.
Manajer
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
Manajer Koperasi
Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dalam mengelola koperasi ini selalu membuat
rencana untuk memajukan koperasi ini di tahun-tahun berikutnya. Manajer selalu
memberikan perintah kepada pengurus maupun anggota supaya selalu bekerja sama
dengan orang lain. Dan supaya koperasi ini di tahun-tahun berikutnya berkembang
lebih pesat lagi.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu:
a. Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b. Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
Dalam KPSP Setia Kawan
ini kedua sifat ganda diatas ada semua di dalamnya. Koperasi ini didirikan
untuk memperbaiki ekonomi masyarakat Nongkojajar. Dengan di didirikannya
koperasi ini masyarakat Nongkojajar bisa dengan bersama-sama menjual susu-susu
sapi perahnya tanpa harus di bohongin oleh tengkulak. Mereka bekerja secara
bersama-sama untuk mengembangkan sapi-sapi yang diambil susunya untuk di kirim
ke pabrik-pabrik atau dijual di masyarakat sekitar Nongkojajar. Sehingga dengan
masyarakat Nongkojajar bergabung menjadi anggota koperasi ini penghasilan
mereka setiap hari semakin bertambah dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Koperasi ini di kelola seperti koperasi-koperasi biasanya yang hanya dikelola
oleh masyarakat sekitar daerah Nongkojajar.
Sumber :
http://kpsp-setiakawan.com/index.php?p=page&action=view&pid=4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar