Hutan lindung
adalah kawasan hutan
yang mempunyai fungsi pokok.
Contoh fungsi pokoknya adalah mencegah
banjir dan memelihara kesuburan tanah.
Kita harus menjaga hutan lindung.
Hutan lindung dikelola oleh pemerintah.
Pemerintah sangat memperhatikan
perlindungan untuk hutan lindung.
Hutan lindung disebut juga paru-paru
dunia.
Penebang liar mengakibatkan hutan
menjadi gundul.
Hutan gundul dapat menyebabkan
tanah longsor.
Hutan lindung perlu dijaga agar
tidak rusak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar