Kamis, 07 November 2013

Tugas Ekonomi Koperasi

Koperasi Susu di daerah Nongkojajar
Badan Usaha
a.       Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
b.      Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
c.       Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.     Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Dalam koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan terdapat 4 badan usaha tersebut. Koperasi Pertenakan Sapi Perah Setia Kawan semakin hari semakin berkembang dan segala bentuk transaksi pembayaran lancar, bahkan ekonomi di Nongkojajar pun berkembang. Sebelum adanya koperasi, mereka masih menjual perahan susu sendiri-sendiri dan pada akhirnya kesulitan dalam menjual karena ada persaingan tidak bagus antar peternak.
”Kunci sukses dari Koperasi Setia Kawan adalah kebersamaan dan keterbukaan. Setiap anggota koperasi membayar sumbangan pokok Rp 25.000, sumbangan wajib 2,5 persen setiap liter. Mereka menerima hasil penjualan usahanya setiap 10 hari, sehingga tidak harus menunggu lama untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

Tujuan dan Nilai Koperasi :
a.       Memaksimumkan Keuntungan
b.      Memaksimumkan Nilai Perusahaan
c.       Meminimumkan Biaya
Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan sangat memaksimumkan keuntungan dan nilai perusahaan. Selain susunya diminum oleh orang-orang Belanda, kotorannya pun dimanfaatkan oleh masyarakat Nangkojajar untuk kebutuhan pupuk tanaman sayur mayur.
Dulunya tidak ada listrik, air bersih kini masuk ke kampung-kampung karena ada Koperasi Setia Kawan yang menyisihkan sebagian dari SHU nya dimasukkan ke dalam DPK. Kita berikan 2,5 persen dari sisa hasil usaha. Dengan adanya Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan anggota dapat meminimumkan biaya dalam perdagangan susu, uang susu lancar karena sudah ditanggung koperasi. Harga juga terkendali, tidak dipermainkan tengkulak dan kesehatan sapi terjaga.
Tujuan Perusahaan Koperasi :
a.       Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
b.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
c.       Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.  25, 1992)|
d.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Di dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan ke empat tujuan perusahaan koperasi itu masuk ke dalam tujuan perusahaan Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan. KPSP berorientasi pada laba yang dihasilkan dari penjualan susu sapi perah yang dijual kepada konsumen. Pelayanan yang diberikan KPSP sangat mengayomi masyarakat Nongkojajar sehingga masyarakat Nongkojajar dapat menjual susu-susu sapi perahnya itu secara bersamaan dan menghasilkan keuntungan yang memuaskan. Dengan dibentuknya KPSP itu masyarakat Nongkojajar tidak lagi berjualan sendiri-sendiri yang sebelumnya ada kesulitan dalam menjual karena ada persaingan tidak bagus antar peternak.

Teori Bisnis pada Sukses Koperasi :
a.       Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
b.      Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
c.       Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dalam teori bisnis ini hanya ada 2 yang termasuk dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan . KPSP Setia Kawan di Nangkojajar memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh. Disini diliat bahwa keberhasilan koperasi ini mampu mengangkat tingkat kesejahteraan masyarakat Nongkojajar. Bahkan, dari pembangunan sekolah, gaji guru agama sampai pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan lain-lain, semua dibiayai dari keberhasilan KPSP Setia Kawan dalam mengembangkan usaha sapi perah anggotanya. Dan di dalam KPSP Setia Kawan terdapat adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, yaitu contohnya seperti masyarakat Nangkojajar yang bernama Bapak Patah A, MA peternak sapi perah yang kepemilikan sapinya memenangkan kontes Ratu Sapi. Awalnya, rumah yang ditempatinya hanya rumah papan dengan ukuran 4 x 8 meter. Bermodal 4 ekor lembu pedit (dara), setelah menjadi anggota Koperasi Peternak Sapi Perah Setia Kawan pada 1982, sapi perah yang dimilikinya pun berkembang menjadi 18 ekor sapi pada 1989. Hasilnya, hampir setiap tahun ia berangkat naik haji bersama isterinya. Rumah yang ditempatinya kini pun, bukan lagi rumah papan. Melainkan rumah yang berdiri kokoh dipinggir jalan desa Nongkojajar. Hal sama dirasakan Juriyanto, yang dulunya hanya kuli panggul air dari gunung, namun kerja kerasnya merawat satu ekor sapi perah, keilmuannya pun berkembang setelah bergabung menjadi anggota KPSP Setia Kawan.
Di dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan tidak terdapat penerapan pemisahan pemilik dan manajemen. Di dalam koperasi ini terjalin kebersamaan dan keterbukaan diantara anggota-anggotanya. Disebabkan adanya kesulitan dalam menjual susu-susu perah jika dilakukan sendiri-sendiri. Dan juga usaha peternak itu macam-macam, yaitu ada pertanian, dagang, dll sehingga tidak mungkin peternak menjual sendiri-sendiri hasil susu perahnya tersebut.
Teori Laba pada Sukses Koperasi :
a.       Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
b.      Innovation theory of profit ; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
c.       Managerial Efficiency Theory of profit ; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata-rata laba normal.
Ketiga teori laba diatas semuanya terdapat dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan. Semua anggota koperasi ini sangat berpatisipasi untuk mengelola dan menjalankan Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dengan kebersamaan dan keterbukaan. Sehingga setiap 10 hari mereka menerima hasil penjualan usahanya dan tidak harus menunggu lama untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Selain susu yang dihasilkan dari sapi perah itu untuk diminum oleh masyarakat sekitar, kotorannya juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pupuk tanaman sayur mayur oleh masyarakat Nongkojajar. Anggota-anggota Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dalam hal mengelola koperasi sangat efisien dan sangat efektif. Mereka secara bersama-sama bangkit dan menjalankan koperasi ini agar berkembang dengan pesat setiap tahunnya.
Status dan Motif Anggota :
a.       Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
b.      Owners: menanamkan modal investasi
c.       Customers: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
d.      Kriteria minimal anggota koperasi
1.      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
2.      Memiliki pola income reguler yang pasti
Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan di dalamnya terdapat owner yaitu orang yang menanamkan modal investasi. Banyak warga Nongkojajar yang menjadi owner di koperasi itu. Mereka sangat antusias untuk menanamkan modalnya. Dengan mereka menanamkan modalnya ke KPSP itu koperasi dapat berkembang dengan pesat sehingga dapat menghasilkan keuntungan dalam penjualan susu perah tersebut. Banyak customer yang membeli susu sapi perah di Nongkojajar itu. Bahkan, sampai di luar Nongkojajar pun ada yang membeli susu perah tersebut. Di dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan tidak ada kriteria buat menjadi anggota koperasi. Semua orang boleh menjadi anggota koperasi ini, tetapi harus bisa mengelola koperasi ini secara kebersamaan dan keterbukaan. Dengan orang-orang menjadi anggota koperasi ini dapat meningkatkan kehidupan yang lebih baik lagi.
Permodalan Koperasi :
a.       UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
b.      Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
c.       Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan di dalamnya terdapat 2 modal koperasi yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Setiap anggota koperasi ini membayar sumbangan pokok Rp 25.000, sumbangan wajib 2,5 persen setiap liter. KPSP Setia Kawan sering memberikan bingkisan kepada peternak dari sisa hasil usaha (SHU) sebanyak 45 persen. Sebagian lagi untuk penambahan modal, dana pendidikan, dana sosial, dana pengurus dan dana karyawan. Kemudian ada Dana Pembangunan Wilayah Kerja (DPK) yang menjadi kontribusi bagi kesejahteraan desa.

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Sisa Hasil Usaha anggota Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan tidak diberikan pada setiap akhir tahun kepada anggotanya, tetapi diberikan setiap 10 hari. Dengan Sisa Hasil Usaha tersebut Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan  dapat memberikan bingkisan kepada peternak sebanyak 45 persen dari SHU. Sebagian lagi untuk penambahan modal, dana pendidikan, dana sosial, dana pengurus dan dana karyawan. Kemudian ada Dana Pembangunan Wilayah Kerja (DPK) yang menjadi kontribusi bagi kesejahteraan desa.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi:
  1. SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan prinsi-prinsip pembagian SHU terdapat dalam koperasi ini. Keempat prinsip tersebut dijalankan oleh koperasi ini. SHU yang terdapat dikoperasi ini bersifat transparan dan bersumber dari anggota. Banyak anggota yang menyisahkan hasil SHUnya untuk kegiatan Nongkojajar. Dan mereka rutin setiap habis menerima uang hasil penjualan yang mereka terima setiap 10 hari, mereka memberikan dananya untuk keperluan lain. SHU Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan berasal dari modal atau transaksi usaha anggota dengan menjual susu-susu sapi perah ke pabrik-pabrik maupun ke masyarakat sekitar Nongkojajar. Dengan mereka menjadi anggota koperasi mereka setiap harinya mendapatkan penghasilan yang maksimum bahkan lebih dari cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka. Dan SHU ini dibayarkan secara tunai ke anggota-anggota KPSP. Sehingga anggota tidak harus menunggu lama untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
SHU per Anggota :
                        SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA               = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                 = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

Definisi Manajemen menurut Stoner : suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan mempunyai organisasi-organisasi yang saling menjaga kebersamaan dan keterbukaan diantara anggotanya. Mereka saling memberikan pengarahan satu sama lain agar koperasi berjalan dengan lancar sampai tahun-tahun berikutnya, sehingga KPSP Setia Kawan ini dapat berkembang dengan pesat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Nongkojajar seperti tujuan mereka membentuk koperasi ini.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

KPSP Setia Kawan ini di dalamnya terdapat 4 unsur perangkat manajemen koperasi, yaitu ada anggota yang merupakan masyarakat Nongkojajar itu sendiri, ada pengurus yang merupakan gabungan dari beberapa koperasi di sekitar daerah Nongjajar yang akhirnya menjadi pengurus tetap KPSP Setia Kawan, ada manajer yang menjadi ketua dalam berjalannya koperasi ini sehingga membuat KPSP ini berkembang dengan pesat, dan di dalam koperasi ini juga terdapat karyawan yang menjadi penghubung antara manajemen dengan anggota pelanggan. Mereka bekerja sama untuk menjadikan koperasi ini sejahtera diantara para anggotanya dan menciptakan suasana kekeluargaan diantara para anggotanya.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

a.       Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dalam melaksanakan rapat anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama diantara anggotanya untuk menyampaikan pendapat. Semua anggota berhak untuk menyampaikan pendapatnya di dalam pelaksanaan rapat anggota, sehingga koperasi ini tidak ada pertentangan diantara para anggotanya. Dan kunci utama dari koperasi ini yaitu adanya keterbukaan dan kebersamaan diantara para anggota, pengurus maupun manajer koperasi ini.

b.      Pengurus Koperasi 
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “ The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
1.      Pusat pengambil keputusan tertinggi
2.      Pemberi nasihat
3.      Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.      Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.      Simbol

Dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan hanya ada 4 fungsi pengurus yang terdapat dalam koperasi ini, yaitu pusat pengambilan keputusan terakhir, pemberi nasihat, pengawas/orang yang dapat dipercaya dan penjaga berkesinambungan organisasi. Di dalam koperasi ini tidak terdapat simbol. Koperasi ini dalam mengambil keputusan sangat tepat dan efektif. Selalu lebih mementingkan kebersamaan dan keterbukaan diantara para anggotanya.

c.       Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengurus Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan sering melakukan pengawasan terhadap koperasi ini. Mereka sering mendata setiap hasil susu perah yang koperasi jual apakah mendapatkan keuntungan yang lebih atau tidak mendapatkan keuntungan. Setelah mendapat data itu mereka langsung membuat laporan supaya anggota mengetahui tentang kondisi hasil keuntungan koperasi ini dalam menjual susu-susu sapi perahnya.


Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Manajer Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dalam mengelola koperasi ini selalu membuat rencana untuk memajukan koperasi ini di tahun-tahun berikutnya. Manajer selalu memberikan perintah kepada pengurus maupun anggota supaya selalu bekerja sama dengan orang lain. Dan supaya koperasi ini di tahun-tahun berikutnya berkembang lebih pesat lagi.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a.       Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Dalam KPSP Setia Kawan ini kedua sifat ganda diatas ada semua di dalamnya. Koperasi ini didirikan untuk memperbaiki ekonomi masyarakat Nongkojajar. Dengan di didirikannya koperasi ini masyarakat Nongkojajar bisa dengan bersama-sama menjual susu-susu sapi perahnya tanpa harus di bohongin oleh tengkulak. Mereka bekerja secara bersama-sama untuk mengembangkan sapi-sapi yang diambil susunya untuk di kirim ke pabrik-pabrik atau dijual di masyarakat sekitar Nongkojajar. Sehingga dengan masyarakat Nongkojajar bergabung menjadi anggota koperasi ini penghasilan mereka setiap hari semakin bertambah dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Koperasi ini di kelola seperti koperasi-koperasi biasanya yang hanya dikelola oleh masyarakat sekitar daerah Nongkojajar.

Sumber :
http://kpsp-setiakawan.com/index.php?p=page&action=view&pid=4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar