Minggu, 21 April 2013

Tugas 3 "Perekonomian Indonesia"


 Pembangunan Daerah Papua Nugini Tertinggal Butuh RP. 646 Triliun


Lebak| Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Tertinggal (Askati) Mulyadi Jayabaya menyatakan, untuk mempercepat pengentasan daerah tertinggal melalui berbagai program pembangunan dibutuhkan dana sebesar Rp646 triliun. “Kita menerima alokasi dana pembangunan kabupaten tertinggal sebesar Rp15 triliun, maka pengentasan status daerah-daerah tertinggal yang tersebar di 183 kabupaten mencapai 60 tahun,” kata Mulyadi Jayabaya di Rangkasbitung, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya berharap Pemerintah Pusat, DPR, DPD RI dan Kementerian Keuangan agar porsi anggaran kabupaten tertinggal ditambah sehingga bisa mengejar percepatan pembangunan.
Jumlah kabupaten tertinggal di Indonesia tercatat 183 kabupaten dengan penduduk 57,7 juta jiwa terdapat di 32.400 desa.
Sebagian besar kabupaten tertinggal t berada di Indonesia bagian timur dan Sumatera.
Saat ini kabupaten tertinggal cukup memprihatinkan dengan kondisi infrastruktur buruk, seperti jalan, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, penyediaan air bersih dan jaringan listrik.
Pihaknya mendorong percepatan pembangunan kabupaten tertinggal guna mengejar dengan daerah lainnya yang lebih maju.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki program pembebasan status daerah tertinggal dengan telah memprogramkan kepada seluruh kabupaten tertinggal.
Dalam program itu, kata dia, berapa kebutuhan anggaran kabupaten tertinggal di daerah masing-masing untuk pembebasan status daerah tertinggal.
Sebab anggaran antara daerah yang satu dengan daerah lainya berbeda-beda, tergantung kebutuhan pembangunan.
Bahkan, kata dia, pembangunan daerah tertinggal ada yang membutuhkan dana sekitar Rp500 miliar.
“Pembangunan daerah tertinggal itu tergantung kebutuhan daerahnya, seperti jalan, pendidikan, kesehatan atau usaha ekonomi kreatif,” katanya.
Menurut dia, selama ini anggaran pembangunan khusus kabupaten tertinggal belum maksimal, namun pemerintah tahun ke tahun cukup peduli terhadap daerah tertinggal itu.
Sebetulnya, ujar dia, anggaran tahun 2012 pembangunan kabupaten tertinggal Rp15 triliun , tentu tidak mencukupi untuk penuntasan daerah tertinggal.
“Kita membutuhkan dana pembebasan kabupaten tertinggal sebesar Rp646 triliun, sehingga dapat mengejar ketertinggalanya,” ujarnya.
Ia menyebutkan pemerintah berkomitmen membangun kabupaten tertinggal, termasuk daerah perbatasan guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Saat ini daerah-daerah perbatasan yang notabene masuk kabupaten tertinggal mengalami peningkatan ekonomi cukup baik karena adanya dokungan penuh dari pemerintah.
Dikatakanya, masyarakat Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Barat, yang berbatasan langsung dengan Malaysia saat ini terus dilakukan pembangunan.
Pembangunan masyarakat perbatasan relatif baik untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp43 triliun guna pembangunan di daerah perbatasan antara Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini,” katanya.

Pendapat saya tentang artikel ini :
Seharusnya pemerintah lebih memaksimalkan masalah anggaran buat pembangunan di provinsi Papua Nugini, misalnya jalan, pendidikan, kesehatan atau usaha ekonomi kreatif. Bahkan ada pembangunan daerah  tertinggal yang membutuhkan dana sekitar Rp500 miliar. Sebaiknya pemerintah harus lebih memperhatikan daerah Papua Nugini karena masih banyak daerah yang pembangunan daerahnya masih ternilai milyaran rupiah atau bahkan sampe triliunan rupiah yang belum terbayarkan.

Minggu, 07 April 2013

Tugas 2 "PEREKONOMIAN INDONESIA"



MONOREL JAKARTA : Kemenhub Upayakan Perpres Penugasan Pembangunan Kepada Konsorsium BUMN

JAKARTA — Kementerian Perhubungan akan mengupayakan diterbitkannya peraturan presiden terkait penugasan kepada konsorsium BUMN yang akan membangun proyek monorel di Jakarta.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan skema proyek monorel ini nantinya akan diupayakan sama seperti pembangunan kereta api bandara dan Pelabuhan Kalibaru Tanjung Priok, yakni melalui penugasan menggunakan peraturan presiden. “Nanti lima instansi termasuk Kemenhub akan membawa proyek monorel ini agar dibuat penugasannya berbentuk perpres (peraturan presiden) kepada konsorsium BUMN yang akan membangunnya, jadi nantinya sama seperti perpres kereta api bandara kepada PT KAI dan perpres Kalibaru kepada PT Pelindo II,” kata Bambang Susantono pada acara pemaparan kepada publik proyek pembangunan monorel di kantor Kemenhub, Kamis (7/2/2013).
Dalam acara pemaparan proyek monorel ini, turut hadir Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi), Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Udar Pristono, Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk Kiswodarmawan selaku koordinator konsorsium, perwakilan PT LEN, Sekjen Organda Ardiansyah, Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagyo, Direktur Sarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Sugiyadi Waluyo, Pemprov Jwa Barat, Pemda Kabupaten Bekasi, dan sejumlah undangan termasuk koalisi pejalan kaki (KPK).
Wamenhub menambahkan penerbitan perpres ini akan diupayakan secepatnya, setidaknya dalam satu bulan. Dengan demikian proses pembangunan dapat segera dilakukan. Nantinya pola pembiayaan proyek ini berbentuk kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) atau public private partnership (PPP). “Namun dengan dibuka begini ke publik, diharapkan ada pihak lain yang membiayai proyek ini.”
Menurut Wamenhub, pihaknya berharap monorel dapat terintegrasi dengan model transportasi lainnya untuk mengatasi kemacetan di ibukota.


Tanggapan saya terhadap artikel ini :
Saya sangat setuju dengan rencana pembangunan monorel Jakarta ini. Dengan adanya rencana pembangun ini tentunya dapat mengatasi kemacetan jalan di Jakarta. Selain itu juga dapat mengurangi polusi yang disebabkan oleh asap knalpot mobil dan motor.
Masyarakat lebih efisien hemat waktu saat akan pergi ke kantor, sekolah, keperluan yang harus dilakukan dengan cepat, dll. Sehingga pemerintah terutama BUMN harus lebih cepat dan gesit lagi dalam membangun monorel Jakarta ini agar kemacetan yg ada di Jakarta tidak tambah memburuk lagi.