Kamis, 07 November 2013

Tugas Ekonomi Koperasi

Koperasi Susu di daerah Nongkojajar
Badan Usaha
a.       Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
b.      Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
c.       Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.     Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Dalam koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan terdapat 4 badan usaha tersebut. Koperasi Pertenakan Sapi Perah Setia Kawan semakin hari semakin berkembang dan segala bentuk transaksi pembayaran lancar, bahkan ekonomi di Nongkojajar pun berkembang. Sebelum adanya koperasi, mereka masih menjual perahan susu sendiri-sendiri dan pada akhirnya kesulitan dalam menjual karena ada persaingan tidak bagus antar peternak.
”Kunci sukses dari Koperasi Setia Kawan adalah kebersamaan dan keterbukaan. Setiap anggota koperasi membayar sumbangan pokok Rp 25.000, sumbangan wajib 2,5 persen setiap liter. Mereka menerima hasil penjualan usahanya setiap 10 hari, sehingga tidak harus menunggu lama untuk menutupi kebutuhan hidupnya.

Tujuan dan Nilai Koperasi :
a.       Memaksimumkan Keuntungan
b.      Memaksimumkan Nilai Perusahaan
c.       Meminimumkan Biaya
Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan sangat memaksimumkan keuntungan dan nilai perusahaan. Selain susunya diminum oleh orang-orang Belanda, kotorannya pun dimanfaatkan oleh masyarakat Nangkojajar untuk kebutuhan pupuk tanaman sayur mayur.
Dulunya tidak ada listrik, air bersih kini masuk ke kampung-kampung karena ada Koperasi Setia Kawan yang menyisihkan sebagian dari SHU nya dimasukkan ke dalam DPK. Kita berikan 2,5 persen dari sisa hasil usaha. Dengan adanya Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan anggota dapat meminimumkan biaya dalam perdagangan susu, uang susu lancar karena sudah ditanggung koperasi. Harga juga terkendali, tidak dipermainkan tengkulak dan kesehatan sapi terjaga.
Tujuan Perusahaan Koperasi :
a.       Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
b.      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
c.       Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No.  25, 1992)|
d.      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Di dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan ke empat tujuan perusahaan koperasi itu masuk ke dalam tujuan perusahaan Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan. KPSP berorientasi pada laba yang dihasilkan dari penjualan susu sapi perah yang dijual kepada konsumen. Pelayanan yang diberikan KPSP sangat mengayomi masyarakat Nongkojajar sehingga masyarakat Nongkojajar dapat menjual susu-susu sapi perahnya itu secara bersamaan dan menghasilkan keuntungan yang memuaskan. Dengan dibentuknya KPSP itu masyarakat Nongkojajar tidak lagi berjualan sendiri-sendiri yang sebelumnya ada kesulitan dalam menjual karena ada persaingan tidak bagus antar peternak.

Teori Bisnis pada Sukses Koperasi :
a.       Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
b.      Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
c.       Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dalam teori bisnis ini hanya ada 2 yang termasuk dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan . KPSP Setia Kawan di Nangkojajar memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh. Disini diliat bahwa keberhasilan koperasi ini mampu mengangkat tingkat kesejahteraan masyarakat Nongkojajar. Bahkan, dari pembangunan sekolah, gaji guru agama sampai pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan dan lain-lain, semua dibiayai dari keberhasilan KPSP Setia Kawan dalam mengembangkan usaha sapi perah anggotanya. Dan di dalam KPSP Setia Kawan terdapat adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, yaitu contohnya seperti masyarakat Nangkojajar yang bernama Bapak Patah A, MA peternak sapi perah yang kepemilikan sapinya memenangkan kontes Ratu Sapi. Awalnya, rumah yang ditempatinya hanya rumah papan dengan ukuran 4 x 8 meter. Bermodal 4 ekor lembu pedit (dara), setelah menjadi anggota Koperasi Peternak Sapi Perah Setia Kawan pada 1982, sapi perah yang dimilikinya pun berkembang menjadi 18 ekor sapi pada 1989. Hasilnya, hampir setiap tahun ia berangkat naik haji bersama isterinya. Rumah yang ditempatinya kini pun, bukan lagi rumah papan. Melainkan rumah yang berdiri kokoh dipinggir jalan desa Nongkojajar. Hal sama dirasakan Juriyanto, yang dulunya hanya kuli panggul air dari gunung, namun kerja kerasnya merawat satu ekor sapi perah, keilmuannya pun berkembang setelah bergabung menjadi anggota KPSP Setia Kawan.
Di dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan tidak terdapat penerapan pemisahan pemilik dan manajemen. Di dalam koperasi ini terjalin kebersamaan dan keterbukaan diantara anggota-anggotanya. Disebabkan adanya kesulitan dalam menjual susu-susu perah jika dilakukan sendiri-sendiri. Dan juga usaha peternak itu macam-macam, yaitu ada pertanian, dagang, dll sehingga tidak mungkin peternak menjual sendiri-sendiri hasil susu perahnya tersebut.
Teori Laba pada Sukses Koperasi :
a.       Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
b.      Innovation theory of profit ; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
c.       Managerial Efficiency Theory of profit ; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata-rata laba normal.
Ketiga teori laba diatas semuanya terdapat dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan. Semua anggota koperasi ini sangat berpatisipasi untuk mengelola dan menjalankan Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dengan kebersamaan dan keterbukaan. Sehingga setiap 10 hari mereka menerima hasil penjualan usahanya dan tidak harus menunggu lama untuk menutupi kebutuhan hidupnya. Selain susu yang dihasilkan dari sapi perah itu untuk diminum oleh masyarakat sekitar, kotorannya juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pupuk tanaman sayur mayur oleh masyarakat Nongkojajar. Anggota-anggota Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dalam hal mengelola koperasi sangat efisien dan sangat efektif. Mereka secara bersama-sama bangkit dan menjalankan koperasi ini agar berkembang dengan pesat setiap tahunnya.
Status dan Motif Anggota :
a.       Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
b.      Owners: menanamkan modal investasi
c.       Customers: memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
d.      Kriteria minimal anggota koperasi
1.      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
2.      Memiliki pola income reguler yang pasti
Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan di dalamnya terdapat owner yaitu orang yang menanamkan modal investasi. Banyak warga Nongkojajar yang menjadi owner di koperasi itu. Mereka sangat antusias untuk menanamkan modalnya. Dengan mereka menanamkan modalnya ke KPSP itu koperasi dapat berkembang dengan pesat sehingga dapat menghasilkan keuntungan dalam penjualan susu perah tersebut. Banyak customer yang membeli susu sapi perah di Nongkojajar itu. Bahkan, sampai di luar Nongkojajar pun ada yang membeli susu perah tersebut. Di dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan tidak ada kriteria buat menjadi anggota koperasi. Semua orang boleh menjadi anggota koperasi ini, tetapi harus bisa mengelola koperasi ini secara kebersamaan dan keterbukaan. Dengan orang-orang menjadi anggota koperasi ini dapat meningkatkan kehidupan yang lebih baik lagi.
Permodalan Koperasi :
a.       UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
b.      Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
c.       Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan di dalamnya terdapat 2 modal koperasi yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Setiap anggota koperasi ini membayar sumbangan pokok Rp 25.000, sumbangan wajib 2,5 persen setiap liter. KPSP Setia Kawan sering memberikan bingkisan kepada peternak dari sisa hasil usaha (SHU) sebanyak 45 persen. Sebagian lagi untuk penambahan modal, dana pendidikan, dana sosial, dana pengurus dan dana karyawan. Kemudian ada Dana Pembangunan Wilayah Kerja (DPK) yang menjadi kontribusi bagi kesejahteraan desa.

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Sisa Hasil Usaha anggota Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan tidak diberikan pada setiap akhir tahun kepada anggotanya, tetapi diberikan setiap 10 hari. Dengan Sisa Hasil Usaha tersebut Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan  dapat memberikan bingkisan kepada peternak sebanyak 45 persen dari SHU. Sebagian lagi untuk penambahan modal, dana pendidikan, dana sosial, dana pengurus dan dana karyawan. Kemudian ada Dana Pembangunan Wilayah Kerja (DPK) yang menjadi kontribusi bagi kesejahteraan desa.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi:
  1. SHU anggota dilakukan secara transparan. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan prinsi-prinsip pembagian SHU terdapat dalam koperasi ini. Keempat prinsip tersebut dijalankan oleh koperasi ini. SHU yang terdapat dikoperasi ini bersifat transparan dan bersumber dari anggota. Banyak anggota yang menyisahkan hasil SHUnya untuk kegiatan Nongkojajar. Dan mereka rutin setiap habis menerima uang hasil penjualan yang mereka terima setiap 10 hari, mereka memberikan dananya untuk keperluan lain. SHU Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan berasal dari modal atau transaksi usaha anggota dengan menjual susu-susu sapi perah ke pabrik-pabrik maupun ke masyarakat sekitar Nongkojajar. Dengan mereka menjadi anggota koperasi mereka setiap harinya mendapatkan penghasilan yang maksimum bahkan lebih dari cukup untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka. Dan SHU ini dibayarkan secara tunai ke anggota-anggota KPSP. Sehingga anggota tidak harus menunggu lama untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
SHU per Anggota :
                        SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA               = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA                 = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

Definisi Manajemen menurut Stoner : suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan mempunyai organisasi-organisasi yang saling menjaga kebersamaan dan keterbukaan diantara anggotanya. Mereka saling memberikan pengarahan satu sama lain agar koperasi berjalan dengan lancar sampai tahun-tahun berikutnya, sehingga KPSP Setia Kawan ini dapat berkembang dengan pesat untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat Nongkojajar seperti tujuan mereka membentuk koperasi ini.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

KPSP Setia Kawan ini di dalamnya terdapat 4 unsur perangkat manajemen koperasi, yaitu ada anggota yang merupakan masyarakat Nongkojajar itu sendiri, ada pengurus yang merupakan gabungan dari beberapa koperasi di sekitar daerah Nongjajar yang akhirnya menjadi pengurus tetap KPSP Setia Kawan, ada manajer yang menjadi ketua dalam berjalannya koperasi ini sehingga membuat KPSP ini berkembang dengan pesat, dan di dalam koperasi ini juga terdapat karyawan yang menjadi penghubung antara manajemen dengan anggota pelanggan. Mereka bekerja sama untuk menjadikan koperasi ini sejahtera diantara para anggotanya dan menciptakan suasana kekeluargaan diantara para anggotanya.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas

a.       Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dalam melaksanakan rapat anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama diantara anggotanya untuk menyampaikan pendapat. Semua anggota berhak untuk menyampaikan pendapatnya di dalam pelaksanaan rapat anggota, sehingga koperasi ini tidak ada pertentangan diantara para anggotanya. Dan kunci utama dari koperasi ini yaitu adanya keterbukaan dan kebersamaan diantara para anggota, pengurus maupun manajer koperasi ini.

b.      Pengurus Koperasi 
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “ The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
1.      Pusat pengambil keputusan tertinggi
2.      Pemberi nasihat
3.      Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
4.      Penjaga berkesinambungannya organisasi
5.      Simbol

Dalam Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan hanya ada 4 fungsi pengurus yang terdapat dalam koperasi ini, yaitu pusat pengambilan keputusan terakhir, pemberi nasihat, pengawas/orang yang dapat dipercaya dan penjaga berkesinambungan organisasi. Di dalam koperasi ini tidak terdapat simbol. Koperasi ini dalam mengambil keputusan sangat tepat dan efektif. Selalu lebih mementingkan kebersamaan dan keterbukaan diantara para anggotanya.

c.       Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Pengurus Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan sering melakukan pengawasan terhadap koperasi ini. Mereka sering mendata setiap hasil susu perah yang koperasi jual apakah mendapatkan keuntungan yang lebih atau tidak mendapatkan keuntungan. Setelah mendapat data itu mereka langsung membuat laporan supaya anggota mengetahui tentang kondisi hasil keuntungan koperasi ini dalam menjual susu-susu sapi perahnya.


Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Manajer Koperasi Peternakan Sapi Perah Setia Kawan dalam mengelola koperasi ini selalu membuat rencana untuk memajukan koperasi ini di tahun-tahun berikutnya. Manajer selalu memberikan perintah kepada pengurus maupun anggota supaya selalu bekerja sama dengan orang lain. Dan supaya koperasi ini di tahun-tahun berikutnya berkembang lebih pesat lagi.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a.       Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
b.      Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Dalam KPSP Setia Kawan ini kedua sifat ganda diatas ada semua di dalamnya. Koperasi ini didirikan untuk memperbaiki ekonomi masyarakat Nongkojajar. Dengan di didirikannya koperasi ini masyarakat Nongkojajar bisa dengan bersama-sama menjual susu-susu sapi perahnya tanpa harus di bohongin oleh tengkulak. Mereka bekerja secara bersama-sama untuk mengembangkan sapi-sapi yang diambil susunya untuk di kirim ke pabrik-pabrik atau dijual di masyarakat sekitar Nongkojajar. Sehingga dengan masyarakat Nongkojajar bergabung menjadi anggota koperasi ini penghasilan mereka setiap hari semakin bertambah dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Koperasi ini di kelola seperti koperasi-koperasi biasanya yang hanya dikelola oleh masyarakat sekitar daerah Nongkojajar.

Sumber :
http://kpsp-setiakawan.com/index.php?p=page&action=view&pid=4

Jumat, 04 Oktober 2013

Tugas Ekonomi Koperasi


Mencari Tahu Apa itu Koperasi Syariah?

A. PENDAHULUAN

Di Indonesia, koperasi berbasis syariah atau nilai Islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Adapun anggotanya berasal para pedagang muslim, dengan mayoritas pedagang batik.

Dalam konteks kemitraan dan perdagangan, koperasi tipe kemitraan modern Barat kini mirip dengan kemitraan Islam dahulu. Dan telah di praktekkan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, dimana kemitraan dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual (saling menguntungkan) berdasarkan hukum negara.

Koperasi Syariah mulai berkembangan ketika banyak orang menyikapi maraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal pertama kali di Indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Dan ternyata BMT ini mampu memberi warna bagi perekonomian masyarakat terutama bagi kalangan akar rumput (grassroot).

Walau demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa kendala . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26).

Hal ini merupakan permasalahan bagi BMT pada masa itu, namun demikian untuk mengatasi permasalahan ini maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.

Basis kegiatan ekonomi kerakyatan merupakan falsafah dari BMT yakni dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (non-syariah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.

Sehingga pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Forum Komunikasi BMT Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulanannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan.

Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH
(Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republika.


B.  PEMBAHASAN

Ø  Sejarah  Koperasi Syariah
Berdirinya Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO)
Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Kantor KOSINDO bertempat di Komplek Golden Plaza Fatmawati blok A/32 Jl. Raya Fatmawati, Jakarta 12420 Telp : 021- 75 900 118/ 021- 648475.

Adapun visi misi dari Koperasi Syariah Indonesia adalah:

Visi :
- Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
- Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan bisnis strategis bagi koperasi syariah

Misi
- Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
- Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan pengembangan bisnis koperasi syariah
- Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.

Koperasi Syariah Islam versi KOSINDO
Menurut KOSINDO (Koperasi Syariah Indonesia), koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.

Maka dari masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya. Adapun asas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal.

Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional. Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.

Demikian pembahasan materi tentang Sejarah dan Visi Misi Koperasi Syariah di Indonesia , semoga pembaca sekalian dapat mengambil pelajaran dari materi ini. Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat, dan tentunya tidak menjadi ladang untuk 'memonopoli' orang lain.

Ø  Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967).

Ø  Pengertian Koperasi menurut para Ahli :

·         Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
·         Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·         Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
·         Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·         Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.


Ø  Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar.
Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
Ø  Landasan koperasi syariah:
1.    Berlandaskan pancasila dan UUD 1945
2.    Berazazkan kekeluargaan
3.    Berlandaskan syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
Ø  Prinsip koperasi syariah
1.    Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
2.    Manusia diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
3.    Manusiamerupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4.    Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk riba dan pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
5.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
6.     Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
7.    Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
8.    Pembagian SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Ø  Manajemen Koperasi
-->  Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya-
-->  Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
--> Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
                        b). Pengurus
                        c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Kesimpulan :
Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu,mari kita gunakan sistem syariah yang lebih halal serta tidak ada penzaliman antar kedua belah pihak,dan dengan tegas kita katakan untuk tidak menggunakan sistem kapitalis yang telah menghancurkan dunia keuangan,baik lembaga uang non bank,atau perbankan itu sendiri.

Sumber :
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt‎

Rabu, 05 Juni 2013

Tugas 4 "Perekonomian Indonesia"


SDM Kesehatan di Samarinda Perlu Ditingkatkan

SAMARINDA,Untuk memenuhi kebutuhan  kesehatan masyarakat yang adil dan merata di Kaltim, selain adanya dukungan pembangunan infrastruktur kesehatan masyarakat, ternyata pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) juga sangat diperlukan.
“Jadi, sekarang  ini tinggal bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan tenaga SDM pelayan kesehatan masyarakat saja. Misalnya, meningkatkan kualitas dari dokter, perawat dan bidan yang ada di Kaltim,” ujar Wakil Gubernur Kaltim H Farid Wadjdy baru-baru ini.
Farid Wadjdy menambahkan, beberapa rumah sakit umum di Kaltim terus mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat, khususnya mengenai pelayanan dan kualitas SDM yang dimiliki sejumlah rumah sakit yang ada di Kaltim.
“Misalnya, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie yang telah mendapatkan pengakuan akreditasi tingkat pelayanan yang dokternya telah mencapai 16 dokter spesialis. Begitu juga dengan Rumah Sakit Umum Daerah di Balikpapan mendapatkan pengakuan yang sama. Karenanya, saat ini kualitas tenaga SDM kesehatan sajalah yang perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Pada 2012 ini, lanjut dia, Pemprov Kaltim akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Caranya, yakni dengan terus mensukseskan pembangunan infrastruktur rumah sakit umum, khususnya yang ada di daerah-daerah  serta upaya peningkatkan kualitas SDM-nya.
“Hal ini tentunya dapat dilihat dari perkembangan rumah sakit yang berada di masing-masing daerah di Kaltim. Di mana, masing-masing kabupaten dan kota terus berlomba-lomba membangun rumah sakit bagi daerahnya. Jadi, saat ini yang perlu dilakukan adalah bagaimana meningkatkan SDM-nya,” jelasnya.
Menurutnya, SDM itulah yang paling penting. Di samping, rasio antara dokter dengan masyarakat harus sebanding. Sebab, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu seluruhnya harus tersedia. Seperti dokter umum, gigi, dan spesialis harus tercukupi. Bahkan peningkatan pembangunan infrastruktur, seperti hotel dan pembangunan lainnya juga harus seimbang. Sebab, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentunya seluruh pelayanan bagi masyarakat dapat tersedia, khususnya kesehatan.
“Nah upaya itulah yang terus kita lakukan dalam tahun-tahun belakangan ini,” tandasnya
Ketika disinggung  bagaimana dengan SDM yang akan ditempatkan di daerah perbatasan dan terpencil. Sebab, saat ini melihat kondisi yang ada, daerah perbatasan dan terpencil masih kurang tenaga kesehatannya, terutama dokter yang bisa ditempatkan di daerah tersebut.
“Memang hal itu yang juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi. Sebab, saat ini banyak dokter-dokter yang belum dan mau tinggal di daerah-daerah seperti di perbatasan tersebut,” jelasnya.
Tapi, lanjutnya, apabila memang dokter-dokter ada yang mau ditempatkan di perbatasan, maka Pemprov Kaltim akan menyiapkan mobilitas transfortasinya.
“Tujuannya tidak lain, agar para dokter dapat bertugas di daerah perbatasan, dengan demikian apabila  ada masyarakat yang sakit mereka cukup mendatangi Puskesmas-Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,"kata Farid.mar

Pendapat saya tentang artikel ini :
Pemerintah harus bisa meningkatkan kualitas dari dokter, perawat dan bidan yang ada di Kaltim. Karena yang di butuhkan bukan banyaknya spesialis dokter tetapi kualitas tenaga SDM kesehatan sajalah yang perlu ditingkatkan. Sehingga pemerintah terus mensukseskan pembangunan infrastruktur rumah sakit umum, khususnya yang ada di daerah-daerah  serta upaya peningkatkan kualitas SDM-nya.