Jumat, 04 Oktober 2013

Tugas Ekonomi Koperasi


Mencari Tahu Apa itu Koperasi Syariah?

A. PENDAHULUAN

Di Indonesia, koperasi berbasis syariah atau nilai Islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Adapun anggotanya berasal para pedagang muslim, dengan mayoritas pedagang batik.

Dalam konteks kemitraan dan perdagangan, koperasi tipe kemitraan modern Barat kini mirip dengan kemitraan Islam dahulu. Dan telah di praktekkan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan syirkah Modern, dimana kemitraan dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual (saling menguntungkan) berdasarkan hukum negara.

Koperasi Syariah mulai berkembangan ketika banyak orang menyikapi maraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal pertama kali di Indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta. Dan ternyata BMT ini mampu memberi warna bagi perekonomian masyarakat terutama bagi kalangan akar rumput (grassroot).

Walau demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa kendala . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank (pasal 26).

Hal ini merupakan permasalahan bagi BMT pada masa itu, namun demikian untuk mengatasi permasalahan ini maka munculah beberapa LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet Dhuafa Republika.

Basis kegiatan ekonomi kerakyatan merupakan falsafah dari BMT yakni dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi, dimana letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (non-syariah) hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.

Sehingga pada tahun 1994 berdiri sebuah forum komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Forum Komunikasi BMT Sejabotabek tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulanannya, berupaya menggagas sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan.

Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH
(Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa. Republika.


B.  PEMBAHASAN

Ø  Sejarah  Koperasi Syariah
Berdirinya Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO)
Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia. Kantor KOSINDO bertempat di Komplek Golden Plaza Fatmawati blok A/32 Jl. Raya Fatmawati, Jakarta 12420 Telp : 021- 75 900 118/ 021- 648475.

Adapun visi misi dari Koperasi Syariah Indonesia adalah:

Visi :
- Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional, menopang pengembangan koperasi syariah
- Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan bisnis strategis bagi koperasi syariah

Misi
- Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
- Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan pengembangan bisnis koperasi syariah
- Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.

Koperasi Syariah Islam versi KOSINDO
Menurut KOSINDO (Koperasi Syariah Indonesia), koperasi syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.

Maka dari masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya. Adapun asas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal.

Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional. Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.

Demikian pembahasan materi tentang Sejarah dan Visi Misi Koperasi Syariah di Indonesia , semoga pembaca sekalian dapat mengambil pelajaran dari materi ini. Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat, dan tentunya tidak menjadi ladang untuk 'memonopoli' orang lain.

Ø  Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 1967).

Ø  Pengertian Koperasi menurut para Ahli :

·         Pengertian Koperasi Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
·         Pengertian Koperasi Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Pengertian Koperasi Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
·         Pengertian Koperasi Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
·         Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
·         Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.


Ø  Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan,tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah. Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsi-prinsip syariah apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut,maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar.
Disamping itu,koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya.
Ø  Landasan koperasi syariah:
1.    Berlandaskan pancasila dan UUD 1945
2.    Berazazkan kekeluargaan
3.    Berlandaskan syariah islam yaitu Al-quran dan Assunah dengan saling tolong menolong dan menguatkan.
Ø  Prinsip koperasi syariah
1.    Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
2.    Manusia diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
3.    Manusiamerupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
4.    Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk riba dan pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
5.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
6.     Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
7.    Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
8.    Pembagian SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

Ø  Manajemen Koperasi
-->  Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya-
-->  Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
--> Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
                        b). Pengurus
                        c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Kesimpulan :
Koperasi syariah dijalankan berpedoman pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya. Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi.
Oleh karena itu,mari kita gunakan sistem syariah yang lebih halal serta tidak ada penzaliman antar kedua belah pihak,dan dengan tegas kita katakan untuk tidak menggunakan sistem kapitalis yang telah menghancurkan dunia keuangan,baik lembaga uang non bank,atau perbankan itu sendiri.

Sumber :
widiyarsih.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Bab+VI.+Pola+Mjn+Kop.ppt‎

Rabu, 05 Juni 2013

Tugas 4 "Perekonomian Indonesia"


SDM Kesehatan di Samarinda Perlu Ditingkatkan

SAMARINDA,Untuk memenuhi kebutuhan  kesehatan masyarakat yang adil dan merata di Kaltim, selain adanya dukungan pembangunan infrastruktur kesehatan masyarakat, ternyata pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) juga sangat diperlukan.
“Jadi, sekarang  ini tinggal bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan tenaga SDM pelayan kesehatan masyarakat saja. Misalnya, meningkatkan kualitas dari dokter, perawat dan bidan yang ada di Kaltim,” ujar Wakil Gubernur Kaltim H Farid Wadjdy baru-baru ini.
Farid Wadjdy menambahkan, beberapa rumah sakit umum di Kaltim terus mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat, khususnya mengenai pelayanan dan kualitas SDM yang dimiliki sejumlah rumah sakit yang ada di Kaltim.
“Misalnya, Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahranie yang telah mendapatkan pengakuan akreditasi tingkat pelayanan yang dokternya telah mencapai 16 dokter spesialis. Begitu juga dengan Rumah Sakit Umum Daerah di Balikpapan mendapatkan pengakuan yang sama. Karenanya, saat ini kualitas tenaga SDM kesehatan sajalah yang perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Pada 2012 ini, lanjut dia, Pemprov Kaltim akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Caranya, yakni dengan terus mensukseskan pembangunan infrastruktur rumah sakit umum, khususnya yang ada di daerah-daerah  serta upaya peningkatkan kualitas SDM-nya.
“Hal ini tentunya dapat dilihat dari perkembangan rumah sakit yang berada di masing-masing daerah di Kaltim. Di mana, masing-masing kabupaten dan kota terus berlomba-lomba membangun rumah sakit bagi daerahnya. Jadi, saat ini yang perlu dilakukan adalah bagaimana meningkatkan SDM-nya,” jelasnya.
Menurutnya, SDM itulah yang paling penting. Di samping, rasio antara dokter dengan masyarakat harus sebanding. Sebab, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentu seluruhnya harus tersedia. Seperti dokter umum, gigi, dan spesialis harus tercukupi. Bahkan peningkatan pembangunan infrastruktur, seperti hotel dan pembangunan lainnya juga harus seimbang. Sebab, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentunya seluruh pelayanan bagi masyarakat dapat tersedia, khususnya kesehatan.
“Nah upaya itulah yang terus kita lakukan dalam tahun-tahun belakangan ini,” tandasnya
Ketika disinggung  bagaimana dengan SDM yang akan ditempatkan di daerah perbatasan dan terpencil. Sebab, saat ini melihat kondisi yang ada, daerah perbatasan dan terpencil masih kurang tenaga kesehatannya, terutama dokter yang bisa ditempatkan di daerah tersebut.
“Memang hal itu yang juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi. Sebab, saat ini banyak dokter-dokter yang belum dan mau tinggal di daerah-daerah seperti di perbatasan tersebut,” jelasnya.
Tapi, lanjutnya, apabila memang dokter-dokter ada yang mau ditempatkan di perbatasan, maka Pemprov Kaltim akan menyiapkan mobilitas transfortasinya.
“Tujuannya tidak lain, agar para dokter dapat bertugas di daerah perbatasan, dengan demikian apabila  ada masyarakat yang sakit mereka cukup mendatangi Puskesmas-Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,"kata Farid.mar

Pendapat saya tentang artikel ini :
Pemerintah harus bisa meningkatkan kualitas dari dokter, perawat dan bidan yang ada di Kaltim. Karena yang di butuhkan bukan banyaknya spesialis dokter tetapi kualitas tenaga SDM kesehatan sajalah yang perlu ditingkatkan. Sehingga pemerintah terus mensukseskan pembangunan infrastruktur rumah sakit umum, khususnya yang ada di daerah-daerah  serta upaya peningkatkan kualitas SDM-nya.

Minggu, 21 April 2013

Tugas 3 "Perekonomian Indonesia"


 Pembangunan Daerah Papua Nugini Tertinggal Butuh RP. 646 Triliun


Lebak| Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Tertinggal (Askati) Mulyadi Jayabaya menyatakan, untuk mempercepat pengentasan daerah tertinggal melalui berbagai program pembangunan dibutuhkan dana sebesar Rp646 triliun. “Kita menerima alokasi dana pembangunan kabupaten tertinggal sebesar Rp15 triliun, maka pengentasan status daerah-daerah tertinggal yang tersebar di 183 kabupaten mencapai 60 tahun,” kata Mulyadi Jayabaya di Rangkasbitung, Selasa.
Ia mengatakan, pihaknya berharap Pemerintah Pusat, DPR, DPD RI dan Kementerian Keuangan agar porsi anggaran kabupaten tertinggal ditambah sehingga bisa mengejar percepatan pembangunan.
Jumlah kabupaten tertinggal di Indonesia tercatat 183 kabupaten dengan penduduk 57,7 juta jiwa terdapat di 32.400 desa.
Sebagian besar kabupaten tertinggal t berada di Indonesia bagian timur dan Sumatera.
Saat ini kabupaten tertinggal cukup memprihatinkan dengan kondisi infrastruktur buruk, seperti jalan, kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, penyediaan air bersih dan jaringan listrik.
Pihaknya mendorong percepatan pembangunan kabupaten tertinggal guna mengejar dengan daerah lainnya yang lebih maju.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki program pembebasan status daerah tertinggal dengan telah memprogramkan kepada seluruh kabupaten tertinggal.
Dalam program itu, kata dia, berapa kebutuhan anggaran kabupaten tertinggal di daerah masing-masing untuk pembebasan status daerah tertinggal.
Sebab anggaran antara daerah yang satu dengan daerah lainya berbeda-beda, tergantung kebutuhan pembangunan.
Bahkan, kata dia, pembangunan daerah tertinggal ada yang membutuhkan dana sekitar Rp500 miliar.
“Pembangunan daerah tertinggal itu tergantung kebutuhan daerahnya, seperti jalan, pendidikan, kesehatan atau usaha ekonomi kreatif,” katanya.
Menurut dia, selama ini anggaran pembangunan khusus kabupaten tertinggal belum maksimal, namun pemerintah tahun ke tahun cukup peduli terhadap daerah tertinggal itu.
Sebetulnya, ujar dia, anggaran tahun 2012 pembangunan kabupaten tertinggal Rp15 triliun , tentu tidak mencukupi untuk penuntasan daerah tertinggal.
“Kita membutuhkan dana pembebasan kabupaten tertinggal sebesar Rp646 triliun, sehingga dapat mengejar ketertinggalanya,” ujarnya.
Ia menyebutkan pemerintah berkomitmen membangun kabupaten tertinggal, termasuk daerah perbatasan guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Saat ini daerah-daerah perbatasan yang notabene masuk kabupaten tertinggal mengalami peningkatan ekonomi cukup baik karena adanya dokungan penuh dari pemerintah.
Dikatakanya, masyarakat Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Barat, yang berbatasan langsung dengan Malaysia saat ini terus dilakukan pembangunan.
Pembangunan masyarakat perbatasan relatif baik untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp43 triliun guna pembangunan di daerah perbatasan antara Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini,” katanya.

Pendapat saya tentang artikel ini :
Seharusnya pemerintah lebih memaksimalkan masalah anggaran buat pembangunan di provinsi Papua Nugini, misalnya jalan, pendidikan, kesehatan atau usaha ekonomi kreatif. Bahkan ada pembangunan daerah  tertinggal yang membutuhkan dana sekitar Rp500 miliar. Sebaiknya pemerintah harus lebih memperhatikan daerah Papua Nugini karena masih banyak daerah yang pembangunan daerahnya masih ternilai milyaran rupiah atau bahkan sampe triliunan rupiah yang belum terbayarkan.