Minggu, 04 Oktober 2015

Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum atau JPU menuntut terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau biasanya disebut dengan Gayus Tambunan, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. JPU menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait empat perkara.
Selain menuntut pidana, JPU juga menuntut Gayus membayar denda sebesar Rp 500 juta. "Subsider enam bulan penjara," ucap Rhein Singal, salah satu JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2010).
Tuntutan dibacakan oleh lima JPU secara bergantian selama sekitar 2,5 jam di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho. Adapun Gayus didampingi tim pengacara yang dipimpin oleh pengacara senior, Adnan Buyung Nasution.
Dalam dakwaan pertama, menurut JPU, Gayus terbukti menyalahgunakan wewenang selaku penelaah keberatan di Direktorat Jenderal Pajak. Dia tidak melakukan penelitian permohonan keberatan pajak PT SAT secara menyeluruh, obyektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat keberatan pajak diterima, kata JPU, negara dirugikan senilai Rp 570 juta. Terkait kasus itu, Gayus dituntut dengan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Dalam dakwaan kedua, menurut JPU, Gayus terbukti memberi uang senilai 700.000 dollar AS ke Haposan Hutagalung. Uang itu diberikan agar ia tidak ditahan, rumahnya di Kelapa Gading tidak disita, dan rekeningnya di Bank Mandiri tidak diblokir. Selanjutnya, Haposan menyerahkan uang itu kepada Komisaris Arafat Enanie dalam dua tahap.
Selain itu, kata JPU, Gayus juga memberi Arafat sebesar 6.000 dollar AS setelah ia dicecar Mardiyani saat pemeriksaan. Arafat lalu membagi Mardiyani sebesar 4.000 dollar AS. Terkait kasus itu, Gayus dituntut Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Dalam dakwaan ketiga, tambah JPU, Gayus terbukti menyerahkan uang senilai 40.000 dollar AS kepada Muhtadi Asnun, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Uang itu diberikan agar majelis hakim yang diketuai oleh Asnun memvonis bebas dirinya. Penyerahan uang setelah adanya permintaan dari Asnun. Kepada Gayus, Asnun mengatakan, "Tolong diperhatikan hakim-hakim."
Uang yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat itu diserahkan di rumah dinas Asnun satu jam menjelang vonis. Terkait kasus itu, Gayus dituntut Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Dakwaan terakhir, menurut JPU, Gayus terbukti merekayasa asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Kepada penyidik, kata JPU, Gayus tidak memberi keterangan bahwa uang Rp 28 miliar itu berasal dari Roberto Santonius, PT Megah Citra Jaya Garmindo, dan perusahaan Bakrie Group seperti yang dia akui saat ini.
Namun, kata JPU, Gayus malah memberi keterangan bahwa uangnya milik Andy Kosasih, pengusaha asal Batam. Uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Andy. Untuk mendukung hal itu, dibuat surat perjanjian kerja sama dengan tanggal dibuat mundur serta enam kuitansi penyerahan uang dari Andy dengan total 2.810.000 dollar AS. Terkait kasus itu, Gayus dituntut Pasal 22 jo Pasal 28 UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

Analisis : Dengan adanya kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan yang tidak melakukan penelitian permohonan keberatan pajak atau dengan kata lain Gayus Tambunan ini menerima keberatan pajak pada PT. SAT, maka dengan ini negara dirugikan senilai Rp. 570.000.000. Dan dengan terungkapnya kasus Gayus Tambunan ini maka banyak penegak hukum seperti  pengacara, komisaris, dan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang terlibat dalam kasus ini. Penegak hukum tersebut disuap oleh Gayus Tambunan untuk tidak menindaklanjuti proses kasus korupsi pajak ini atau dengan kata lain Gayus Tambunan divonis bebas.
Tetapi pada akhirnya kasus ini oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut terdakwa Gayus Tambunan dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Meskipun kasus tersebut sudah di proses oleh JPU, tetapi persepsi atau penilaian yang mungkin muncul dibenak masyarakat akan menambah panjang ketidakpercayaannya terhadap penegak hukum, apa lagi dalam kasus ini hakim pengadilan menerima suapan dari Gayus Tambunan.
Jika dugaan aliran dana korupsi yang dilakukan Gayus Tambunan yang mengalir ke oknum penegak hukum, terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akuntansi yang dilanggar oleh Gayus Tambunan tersebut, yaitu :
1.      Tanggung Jawab Profesi.
Gayus Halomoan Tambunan tidak melakukan tanggung jawab secara professional dikarenakan Gayus Halomoan Tambunan tersebut tidak menjalankan tugas profesinya sebagai pegawai Dirjen Pajak di bagian Penelaah Keberatan Pajak pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II.
2.      Kepentingan Publik.
Dengan kasus Gayus Tambunan ini memnbuat para oknum penegak hukum tersebut tidak menghormati kepercayaan publik, dikarenakan para oknum penegak hukum menerima suapan dari Gayus Tambunan.
3.      Integritas.
Tindakan kasus suap yang dilakukan Gayus Tambunan terhadap penegak hukum seperti pengacara, komisaris dan hakim telah mencoreng nama-nama sebagai oknum penegak hukum. Akibatnya mereka akan kehilangan kepercayaan yang telah ditanamkan masyarakat terhadap para oknum penegak hukum. 
4.      Objektivitas.
Hakim pengadilan negeri Tangerang dinyatakan tidak objektif sebab para hakim menerima suapan dari Gayus Tambunan untuk tidak meneruskan kasus korupsi pajak ini.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional.
Para penegak hukum tidak kompetensi karena tidak menuangkan pengalamannya sebagai penegak keadilan dalam menangani kasus Gayus Tambunan ini. Dan kurangnya ketegasan atau kejujuran para penegak hukum.
6.      Perilaku Profesional.
Gayus Tambunan melanggar prinsip etika perilaku professional karena dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai pegawai Dirjen Pajak di bagian Penelaah Keberatan Pajak dan melakukan suap terhadap oknum penegak hukum seperti pengacara, komisaris dan hakim.
7.      Standar Teknis.
Gayus Tambunan tidak menjalankan etika-etika profesi yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Gayus Tambunan seharusnya tidak melakukan keberatan pajak terhadap PT. SAT. Dengan Gayus Tambunan menerima keberatan pajak pada PT. SAT maka negara dirugikan sebesar Rp. 570.000.000.

Sumber : http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1111/4/Vonis.Gayus