JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum
atau JPU menuntut terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau biasanya disebut dengan Gayus Tambunan,
dengan hukuman penjara selama 20 tahun. JPU menilai Gayus terbukti melakukan
tindak pidana korupsi terkait empat perkara.
Selain menuntut pidana, JPU juga menuntut Gayus membayar
denda sebesar Rp 500 juta. "Subsider enam bulan penjara," ucap Rhein
Singal, salah satu JPU, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Selasa (22/12/2010).
Tuntutan
dibacakan oleh lima JPU secara bergantian selama sekitar 2,5 jam di hadapan
majelis hakim yang diketuai oleh Albertina Ho. Adapun Gayus didampingi tim
pengacara yang dipimpin oleh pengacara senior, Adnan Buyung Nasution.
Dalam dakwaan pertama, menurut JPU, Gayus terbukti
menyalahgunakan wewenang selaku penelaah keberatan di Direktorat Jenderal Pajak.
Dia tidak melakukan penelitian permohonan keberatan pajak PT SAT secara
menyeluruh, obyektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat keberatan pajak diterima, kata JPU, negara dirugikan
senilai Rp 570 juta. Terkait kasus itu, Gayus dituntut dengan Pasal 3 UU Nomor
31/1999 tentang Tipikor.
Dalam
dakwaan kedua, menurut JPU, Gayus terbukti memberi uang senilai 700.000 dollar
AS ke Haposan Hutagalung. Uang itu diberikan agar ia tidak ditahan, rumahnya di
Kelapa Gading tidak disita, dan rekeningnya di Bank Mandiri tidak diblokir.
Selanjutnya, Haposan menyerahkan uang itu kepada Komisaris Arafat Enanie dalam
dua tahap.
Selain itu, kata JPU, Gayus juga memberi Arafat sebesar 6.000
dollar AS setelah ia dicecar Mardiyani saat pemeriksaan. Arafat lalu membagi
Mardiyani sebesar 4.000 dollar AS. Terkait kasus itu, Gayus dituntut Pasal 5
ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Dalam
dakwaan ketiga, tambah JPU, Gayus terbukti menyerahkan uang senilai 40.000
dollar AS kepada Muhtadi Asnun, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Uang itu
diberikan agar majelis hakim yang diketuai oleh Asnun memvonis bebas dirinya.
Penyerahan uang setelah adanya permintaan dari Asnun. Kepada Gayus, Asnun
mengatakan, "Tolong diperhatikan hakim-hakim."
Uang yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat itu
diserahkan di rumah dinas Asnun satu jam menjelang vonis. Terkait kasus itu,
Gayus dituntut Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor.
Dakwaan terakhir, menurut JPU, Gayus terbukti merekayasa
asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri.
Kepada penyidik, kata JPU, Gayus tidak memberi keterangan bahwa uang Rp 28
miliar itu berasal dari Roberto Santonius, PT Megah Citra Jaya Garmindo, dan
perusahaan Bakrie Group seperti yang dia akui saat ini.
Namun, kata JPU, Gayus malah memberi keterangan bahwa uangnya
milik Andy Kosasih, pengusaha asal Batam. Uang itu diklaim hasil kerja sama
pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Andy. Untuk mendukung hal itu,
dibuat surat perjanjian kerja sama dengan tanggal dibuat mundur serta enam
kuitansi penyerahan uang dari Andy dengan total 2.810.000 dollar AS. Terkait
kasus itu, Gayus dituntut Pasal 22 jo Pasal 28 UU Nomor 31/1999
tentang Tipikor.
Analisis : Dengan adanya
kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau Gayus Tambunan yang tidak melakukan penelitian
permohonan keberatan pajak atau dengan kata lain Gayus Tambunan ini menerima
keberatan pajak pada PT. SAT, maka dengan ini negara dirugikan senilai Rp.
570.000.000. Dan dengan terungkapnya kasus Gayus Tambunan ini maka banyak
penegak hukum seperti pengacara,
komisaris, dan hakim di Pengadilan Negeri Tangerang yang terlibat dalam kasus
ini. Penegak hukum tersebut disuap oleh Gayus Tambunan untuk tidak
menindaklanjuti proses kasus korupsi pajak ini atau dengan kata lain Gayus
Tambunan divonis bebas.
Tetapi pada akhirnya kasus ini oleh Jaksa Penuntut
Umum atau JPU menuntut terdakwa Gayus Tambunan dengan hukuman penjara selama 20
tahun. Meskipun kasus tersebut sudah di proses oleh JPU, tetapi persepsi atau
penilaian yang mungkin muncul dibenak masyarakat akan menambah panjang
ketidakpercayaannya terhadap penegak hukum, apa lagi dalam kasus ini hakim
pengadilan menerima suapan dari Gayus Tambunan.
Jika dugaan aliran dana korupsi yang dilakukan Gayus
Tambunan yang mengalir ke oknum penegak hukum, terdapat beberapa pelanggaran
etika profesi akuntansi yang dilanggar oleh Gayus Tambunan tersebut, yaitu :
1.
Tanggung
Jawab Profesi.
Gayus
Halomoan Tambunan tidak melakukan tanggung jawab secara professional
dikarenakan Gayus Halomoan Tambunan tersebut tidak menjalankan tugas profesinya
sebagai pegawai Dirjen Pajak di bagian Penelaah Keberatan Pajak pada Seksi
Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II.
2.
Kepentingan
Publik.
Dengan kasus Gayus Tambunan ini memnbuat para oknum
penegak hukum tersebut tidak menghormati kepercayaan publik, dikarenakan para
oknum penegak hukum menerima suapan dari Gayus Tambunan.
3.
Integritas.
Tindakan
kasus suap yang dilakukan Gayus Tambunan terhadap penegak hukum seperti pengacara,
komisaris dan hakim telah mencoreng nama-nama sebagai oknum penegak hukum.
Akibatnya mereka akan kehilangan kepercayaan yang telah ditanamkan masyarakat
terhadap para oknum penegak hukum.
4.
Objektivitas.
Hakim
pengadilan negeri Tangerang dinyatakan tidak objektif sebab para hakim menerima
suapan dari Gayus Tambunan untuk tidak meneruskan kasus korupsi pajak ini.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional.
Para penegak hukum tidak kompetensi karena tidak
menuangkan pengalamannya sebagai penegak keadilan dalam menangani kasus Gayus
Tambunan ini. Dan kurangnya ketegasan atau kejujuran para penegak hukum.
6.
Perilaku
Profesional.
Gayus
Tambunan melanggar prinsip etika perilaku professional karena dianggap tidak
menjalankan tugasnya sebagai pegawai Dirjen Pajak di bagian Penelaah Keberatan
Pajak dan melakukan suap terhadap oknum penegak hukum seperti pengacara,
komisaris dan hakim.
7.
Standar
Teknis.
Gayus Tambunan
tidak menjalankan etika-etika profesi yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Gayus Tambunan seharusnya tidak melakukan keberatan pajak terhadap PT. SAT.
Dengan Gayus Tambunan menerima keberatan pajak pada PT. SAT maka negara
dirugikan sebesar Rp. 570.000.000.
Sumber
: http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1111/4/Vonis.Gayus