SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek
hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak
kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis
:
Ø Manusia
Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia
biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai
hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal
itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai
subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia
dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan
sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya,
oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara
pengurus-pengurusnya.
Misalnya
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
-
Didirikan dengan akta notaris.
-
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
-
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM,
sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya
dilakukan Menteri Keuangan.
-
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk :
- Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak
atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara
yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan
secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang
diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah
tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
- Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan
hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan,
sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku
secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Ø Batasan Usia Subyek Hukum
Usia
dewasa bagi sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut
dirayakan. Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang
ke-17 th, dan sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap
sudah dewasa. Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah
bisa bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Di mata hukum, batas usia dewasa
seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya
orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek
hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk
membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu,
misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa
bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Menurut
Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika
sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa
tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada
tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia
21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut
dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk
melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang
pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah
satu orang tuanya.
Namun,
sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal
39 ayat 1 disebutkan bahwa :
Penghadap
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
Ø
Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
Ø
Cakap melakukan perbuatan hukum
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut,
maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah
dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
- Benda yang bersifat kebendaan
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda berubah / berwujud, meliputi :
- Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan
menjadi sebagai berikut :
-
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
-
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata
adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
2. Benda tidak bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
Dengan
demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya
karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
- Pemilikan (Bezit)
Pemilikan
(Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal
1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak
demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan
(Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa
(Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab
bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan
(Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk
tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Pengertian Hak Kebendaan Yang
Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
- Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni
besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.
- Jaminan Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Dalam
pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu
dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat
Gadai yakni :
o
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud.
o
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
o
Adanya sifat kebendaan.
o
Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan
pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang
gadai.
o
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
o
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
o
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh bendanya.
Obyek
gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda
bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa
berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat
piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan
atas nama (op naam) serta hak paten. Hak pemegang gadai yakni si
pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung yakni pemegang gadai
berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti
geverkoop).
Hipotik
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat
hipotik yakni :
o
Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
o
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik
senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut
berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
o
Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference)
berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
o
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek
hipotik yakni sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku
untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan
undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hak Tanggungan
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Dengan
demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri
sebagai berikut :
o
Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya
.
o
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut
atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
o
Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga
dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
o
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda
yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi
syarat-syarat khusus seperti berikut :
Ø
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Ø
Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
Ø
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat
berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek
hak tanggungan, yakni :
o
Hak milik (HM).
o
Hak guna usaha ( HGU), seperti rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak
milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
o
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek
hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Fidusia
Fidusia
yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang
dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor
yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
Benda
tidak bergerak harus memenuhi persyaratan, antara lain :
o
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
o
Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak,
benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian
fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa
Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran
fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku
daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia
diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran
Fidusia.
Hapusnya
jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
Ø
Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
Ø
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
Ø
Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.