Senin, 03 November 2014

TUGAS 2 tentang “Tempat Tinggal” :



Saya  berasal  dari  Cilacap.
   S          P                 KT
Sekarang,  saya  bertempat  tinggal  di  Depok.
     KW            S                     P                     KT
Di  Depok,  saya  tinggal  bersama  kakak  saya.
       KT            S                 P                         O
Setiap  hari,  saya  dan  kakak  saya  membersihkan  rumah.
        K                               S                                 P                  O
Saya  memiliki  kucing  di  rumah.
   S           P            O            KT

TUGAS 1 tentang “Diri Saya” :



Saya  bernama  Audia  Elfika  Wardhani.
   S           P                            O
Saya  dilahirkan  di  Cilacap.
   S             P                KT
Teman-teman  memanggil  saya  dengan  sebutan  Audia.
            S                     P            O                      K                
Sekarang,  saya  berstatus  seorang  mahasiswi.
     KW            S           P                      K
Saya  sedang  menuntut  ilmu  di Universitas  Gunadarma.
   S                      P               O                     KT

Jumat, 27 Juni 2014

Kasus Perikatan PT Metro Batavia dengan PT Garuda Maintenance Facility



Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.

Kronologi Kasus :

PT Metro Batavia salah satu perusahaan pesawat terkemuka tersandung masalah dengan PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia. Kasus ini muncul saat keduanya menjalin kerjasama pada juli 2006. Kala itu, Batavia membeli mesin ESN 857854 dan ESN 724662 dari Debisin Air Supply Pte. Ltd. Singapura. Lalu dimasukkan ke GMF untuk memenuhi standar nasional. Kemudian, pada 12 September 2007 mesin selesai diperbaiki dan digunakan untuk pesawat rute Jakarta-Balikpapan. Tak berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 Oktober 2007 mesin ESN 857854 rusak setelah terbang 300 jam terbang. Batavia menuding anak perusahaan PT Garuda Indonesia ini mengingkari kontrak perbaikan mesin pesawat mereka yang menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1.000 jam terbang. Saat itu Batavia meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai 300 jam sudah ngadat, akan tetapi GMF menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak Batavia naik pitam. Pada April 2007 Batavia pun menggugat GMF US$ 5 juta (Rp 76 miliar) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.

Dengan dasar hasil itu, pada Agustus 2008 Batavia mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Padahal di sisi lain, Batavia memiliki hutang perawatan pesawat milik GMF sejak Agustus 2006, dan tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut Batavia memutuskan secara sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian pesawat, padahal pesawat sudah sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak GMF mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh tempo sejak awal 2007. Tapi tak kunjung dilunasi oleh Batavia hingga pertengahan tahun 2008.


Sumber :

Pada mulanya pihak GMF tidak ingin memperkeruh permasalahan ini mengingat hubungan antara GMF dan Batavia sangat baik, namun setelah dilakukan melalui cara kekeluargaan oleh pihak GMF dengan cara mendatangi pihak Batavia di kantor Batavia, tetap saja tidak ada respon timbal-balik dari Batavia. Padahal jika dilihat dari perlakuan yang dilakukan oleh Batavia dengan membawa perkara mesin itu ke pengadilan bisa yang berbanding terbalik dengan perlakuan GMF yang ingin menyelesaikan perkara hutang Batavia dengan cara kekeluargaan tanpa di bawa ke pengadilan. Setelah pihak GMF bertenggang rasa selama tiga bulan, akhirnya permasalahan ini diserahkan kepada kuasa hukumnya Sugeng Riyono S.H.
Menurut Sugeng “Batavia sebagai salah satu perusahaan pesawat telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan olrh pihak GMF terhadap Batavia pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak GMF”, dengan dasar ini pula Sugeng selaku kuasa hukum GMF akan menggugat Batavia ke pengadilan. Begitulah, Batavia benar-benar dalam keadaan siaga satu.

                             2.      http://hafizasmenta.blogspot.com/2013/04/hukum-perikatan.html

Senin, 19 Mei 2014

Aspek Hukum


Tips Mudah Mengetahui dan Menguji Makanan Mengandung Boraks/Formalin

Zat tambahan yang sering digunakan dalam makanan adalah Formalin (pengawet mayat),Boraks (bleng), pewarna rhodamin B dan methanyl yellow (bahan pewarna tekstil). Keempat bahan kimia berbahaya tersebut sering ditemukan dari hasil sampel yang dilakukan BPOM.
Sebenarnya, tanpa dilakukan uji laboratorium pun, tidak sulit untuk mengetahui apakah makanan tersebut mengandung ke-4 unsur bahan berbahaya tersebut. Berikut ini, akan berbagi untuk Anda, bagaimana cara mengenali ciri-ciri makanan yang mengandung formalin, boraks, atau bahan pewarna tekstil tersebut dengan mudah, menurut penjelasan dari Prof. Dr. Iwan Darmansyah, Guru Besar Bidang Farmakologi, Universitas Indonesia:
A.  Ciri-Ciri Makanan Mengandung Formalin
1.    Mie Basah : Tidak lengket, sangat kenyal, serta tidak mudah rusak dan tahan dalam jangka waktu lama
2.    Tahu : Teksturnya yang terlampau keras, kenyal, tapi tidak padat, tidak mudah rusak dalam waktu lama
3.    Ikan : Insang berwarna merah tua, tidak cerah atau bukan merah segar, tidak berbau khas ikan asin, warna daging putih bersih, kenyal dan tak mudah rusak, tidak mudah patah, agak keras serta tidak dihinggapi lalat
4.   Bakso : Tekstur sangat kenyal, tidak rusak sampai 2 hari pada suhu kamar, jika dibelah di dalamnya tampak warna merah tua mencolok tidak wajar
5.    Daging Ayam : tekstur daging kencang, tak mudah rusak dan tak disukai lalat

B.  Ciri-Ciri Makanan Mengandung Boraks
1.    Mie Basah : Tidak lengket, sangat kenyal, serta tidak mudah putus
2.  Bakso : Tekstur sangat kenyal, warna tidak kecokelatan seperti penggunaan daging, tapi lebih cemerlang keputihan
3.    Lontong : Rasa getir dan sangat gurih, serta beraroma sangat tajam
4.    Kerupuk : Teksturnya sangat lembut dan renyah, bisa menimbulkan rasa getir di lidah

C. Ciri-Ciri Makanan Mengandung Pewarna Rhodamin B dan Methanyl Yellow
Memiliki warna mencolok cerah, mengkilap, warnanya tidak homogen (ada yang menggumpal), ada sedikit rasa pahit jika ditelan dan memunculkan sedikit rasa gatal di tenggorokan saat mengkonsumsisnya.
D. Cara Pengujian Makanan Mengandung Boraks
Setelah Anda mengetahui ciri-ciri dari makanan yang mengandung boraks, Anda juga harus mengetahui cara menguji makanan yang mengandung boraks. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada anggota keluarga yang menjadi korban.
Kepala Laboratorium Komputasi Teknik Kimia ITN yang juga termasuk Tim Dosen Teknik Kimia ITN, Faidliah Nilna ST MT ternyata punya cara sederhana untuk mengetes kandungan boraks dalam makanan, seperti berikut :
Bahan dan alat yang dibutuhkan:
1.      Kunyit atau kunir
2.      Kertas saring
Cara melakukan pengetesan kadar Boraks :
1.      Buat larutan kunyit dan masukkan kertas saring ke dalamnya.
2.       Keringkan kertas saring tersebut.
3.  Panaskan air  beserta potongan makanan atau jajanan yang akan dites.
4.  Masukkan atau tetesi kertas saring kunyit dengan air rebusan tersebut.
Description: Positif Mengandung Boraks
Hasil pengujian dengan kertas saring Kunyit :
1.  Jika warna kertas berubah jadi merah bata, itu artinya makanan atau jajanan tersebut mengandung boraks.
2.      Jika warna kertas tidak berubah, itu artinya tidak ada boraks dalam makanan tersebut.
Seperti dengan cara di atas Anda bisa mengetahui apakah makanan tersebut mengandung boraks atau tidak. Lakukan pengujian itu pada setiap makanan yang Anda curigai mengandung boraks. Semoga bermanfaat,Aamiin.

Sumber : http://www.madupahit.com/tips-mudah-mengetahui-dan-menguji-makanan-mengandung-boraksformalin/